PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga mencuri sepeda motor milik jamaah di area parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan A Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto. Membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jekan Raya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di halaman parkir belakang masjid sebelum melaksanakan Salat Maghrib.
“Namun. Usai beribadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut,” ujar kapolsek pada Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan kunci kontak palsu merek Honda, yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan korban.
“Berdasarkan keterangan sementara, S mengaku melakukan pencurian tersebut untuk kepentingan pribadi. Motor hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta satu buah kunci kontak palsu yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses pemberkasan perkara.
Sementara itu, kapolsek mengatakan masih ada satu pelaku lainnya yang belum diamankan dan saat ini dilakukan pengejaran. (jef)


