28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Disbun Bahas Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dalam rangka menetapkan harga pada periode I bulan Agustus 2024 dan menghitung indeks “K”, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (20/8/2024).

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk penghitungan indeks “K” dan penetapan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalteng, dan yang menjadi dasarnya adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.

Dia menjelaskan, turun atau naiknya harga TBS tidak lepas dari data-data yang disampaikan oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data.

Baca Juga :  Bersama IPB University, Dislutkan Kalteng Identifikasi Awal Rencana Lokasi Sylvofishery

“Pada periode I bulan Agustus ini, dari 40 perusahaan penyuplai data, hanya 19 perusahaan yang mengirim datanya ke provinsi,” ucap Kabid Lohsar.

“Kami berharap, hasil rapat perhitungan indeks K dan perhitungan harga TBS yang ditetapkan ini nanti, sebagai standar pembayaran harga yang wajar oleh PKS kepada pekebun mintanya,” imbuhnya.

Hasil pengolahan data yang telah diterima oleh Tim Pokja dari perusahan yang menyuplai data, berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan PK per tanggal 1 s.d. 15 Agustus 2024, maka ditetapkan harga TBS pada periode I bulan Agustus 2024 yaitu sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada di angka Rp12.755,88,- mengalami kenaikan sebesar Rp554,26,- dari periode II bulan Juli 2024, demikian pula halnya dengan harga inti sawit (PK/Palm Kernel) di angka Rp8.944,37,- naik sebesar Rp719,31,- dari harga sebelumnya. Sedangkan indeks “K” sebesar 89,42%.

Maka dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Agustus 2024 terlihat naik dari periode sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman yaitu pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.129,22,- umur 4 (empat) tahun Rp2.324,88,- umur 5 (lima) tahun Rp2.512,10,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.585,24,-. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.636,70,- umur 8 (delapan) tahun Rp2.753,74,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp2.826,53,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp2.912,02,-.

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Kinerja DPRD Kalteng

Harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Petani yang telah ditetapkan tersebut, berlaku untuk pembayaran tanggal 1 s.d 15 Agustus 2024, dan rapat penetapan harga TBS periode II bulan Agustus 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 5 September 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (mmckalteng/hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dalam rangka menetapkan harga pada periode I bulan Agustus 2024 dan menghitung indeks “K”, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (20/8/2024).

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk penghitungan indeks “K” dan penetapan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalteng, dan yang menjadi dasarnya adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.

Dia menjelaskan, turun atau naiknya harga TBS tidak lepas dari data-data yang disampaikan oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data.

Baca Juga :  Bersama IPB University, Dislutkan Kalteng Identifikasi Awal Rencana Lokasi Sylvofishery

“Pada periode I bulan Agustus ini, dari 40 perusahaan penyuplai data, hanya 19 perusahaan yang mengirim datanya ke provinsi,” ucap Kabid Lohsar.

“Kami berharap, hasil rapat perhitungan indeks K dan perhitungan harga TBS yang ditetapkan ini nanti, sebagai standar pembayaran harga yang wajar oleh PKS kepada pekebun mintanya,” imbuhnya.

Hasil pengolahan data yang telah diterima oleh Tim Pokja dari perusahan yang menyuplai data, berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan PK per tanggal 1 s.d. 15 Agustus 2024, maka ditetapkan harga TBS pada periode I bulan Agustus 2024 yaitu sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada di angka Rp12.755,88,- mengalami kenaikan sebesar Rp554,26,- dari periode II bulan Juli 2024, demikian pula halnya dengan harga inti sawit (PK/Palm Kernel) di angka Rp8.944,37,- naik sebesar Rp719,31,- dari harga sebelumnya. Sedangkan indeks “K” sebesar 89,42%.

Maka dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Agustus 2024 terlihat naik dari periode sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman yaitu pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.129,22,- umur 4 (empat) tahun Rp2.324,88,- umur 5 (lima) tahun Rp2.512,10,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.585,24,-. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.636,70,- umur 8 (delapan) tahun Rp2.753,74,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp2.826,53,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp2.912,02,-.

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Kinerja DPRD Kalteng

Harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Petani yang telah ditetapkan tersebut, berlaku untuk pembayaran tanggal 1 s.d 15 Agustus 2024, dan rapat penetapan harga TBS periode II bulan Agustus 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 5 September 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (mmckalteng/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru