Pemprov Kalteng Terima Opini WTP untuk ke-12 Kalinya, BPK RI : Masih Banyak PR Harus Dibenahi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2025.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, menyampaikan langsung apresiasinya atas konsistensi Pemprov Kalteng dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel.

“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas pencapaian tersebut,” ujar Slamet

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini sampaikan saat Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III di gedung DPRD Kalteng, Rabu (17/6/2026).

Meski sukses mempertahankan predikat WTP, Slamet mengingatkan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut berada pada batas toleransi.

“Meskipun hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2025 masih menemukan permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, sehingga terhadap laporan keuangan Pemerintah Pemprov kalteng Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” bebernya.

Baca Juga :  Bapperida Kalteng Perkuat Perencanaan Pembangunan Wujudkan Kalteng Makin BERKAH

Lebih lanjut, Slamet menyoroti secara spesifik permasalahan manajemen aset daerah yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemprov Kalteng. Ia memperingatkan adanya risiko kerugian daerah, salah satunya akibat aset yang masih dipegang oleh mantan abdi negara.

Electronic money exchangers listing

“Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya memadai, yang mengakibatkan antara lain risiko penyalahgunaan dan atau kehilangan atas aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dan dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun,” ungkap Slamet dengan tegas.

Kondisi ini, menurut Slamet, menjadi beban warisan yang harus segera diselesaikan agar daerah tidak merugi di kemudian hari.

“Pemprov Kalteng terbebani menyelesaikan permasalahan aset lainnya tahun-tahun lama, dan berpotensi kehilangan pemanfaatan aset tetap yang hilang dan tidak ditemukan,” tambahnya.

Guna membenahi carut-marut masalah tata kelola aset tersebut, pihak BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Jumlah Pemohon Perizinan di Kalteng Menurun

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah antara lain agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan inventarisasi barang milik daerah dan atau pemutakhiran terkait kepemilikan dan penilaian,” tegas Slamet.

Ia juga meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalteng turun tangan melacak jejak aset-aset yang raib.

“Serta menginstruksikan SKPD terkait supaya menelusuri aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta memproses penyelesaian aset tetap yang dikuasai pihak lain,” ucapnya.

Sebagai penutup, Slamet memastikan bahwa temuan dan rekomendasi ini telah dikomunikasikan secara transparan dengan pihak Pemprov Kalteng dan akan segera ditindaklanjuti.

“Permasalahan dan rekomendasi tersebut secara lengkap dimuat dalam Buku II yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Sebelum LHP ini kami serahkan, BPK telah meminta dan menerima tanggapan resmi Gubernur atas temuan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk action plan atau rencana aksi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” tutup Slamet Kurniawan. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2025.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, menyampaikan langsung apresiasinya atas konsistensi Pemprov Kalteng dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel.

“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas pencapaian tersebut,” ujar Slamet

Electronic money exchangers listing

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini sampaikan saat Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III di gedung DPRD Kalteng, Rabu (17/6/2026).

Meski sukses mempertahankan predikat WTP, Slamet mengingatkan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut berada pada batas toleransi.

“Meskipun hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2025 masih menemukan permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, sehingga terhadap laporan keuangan Pemerintah Pemprov kalteng Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” bebernya.

Baca Juga :  Bapperida Kalteng Perkuat Perencanaan Pembangunan Wujudkan Kalteng Makin BERKAH

Lebih lanjut, Slamet menyoroti secara spesifik permasalahan manajemen aset daerah yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemprov Kalteng. Ia memperingatkan adanya risiko kerugian daerah, salah satunya akibat aset yang masih dipegang oleh mantan abdi negara.

“Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya memadai, yang mengakibatkan antara lain risiko penyalahgunaan dan atau kehilangan atas aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dan dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun,” ungkap Slamet dengan tegas.

Kondisi ini, menurut Slamet, menjadi beban warisan yang harus segera diselesaikan agar daerah tidak merugi di kemudian hari.

“Pemprov Kalteng terbebani menyelesaikan permasalahan aset lainnya tahun-tahun lama, dan berpotensi kehilangan pemanfaatan aset tetap yang hilang dan tidak ditemukan,” tambahnya.

Guna membenahi carut-marut masalah tata kelola aset tersebut, pihak BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Jumlah Pemohon Perizinan di Kalteng Menurun

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah antara lain agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan inventarisasi barang milik daerah dan atau pemutakhiran terkait kepemilikan dan penilaian,” tegas Slamet.

Ia juga meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalteng turun tangan melacak jejak aset-aset yang raib.

“Serta menginstruksikan SKPD terkait supaya menelusuri aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta memproses penyelesaian aset tetap yang dikuasai pihak lain,” ucapnya.

Sebagai penutup, Slamet memastikan bahwa temuan dan rekomendasi ini telah dikomunikasikan secara transparan dengan pihak Pemprov Kalteng dan akan segera ditindaklanjuti.

“Permasalahan dan rekomendasi tersebut secara lengkap dimuat dalam Buku II yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Sebelum LHP ini kami serahkan, BPK telah meminta dan menerima tanggapan resmi Gubernur atas temuan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk action plan atau rencana aksi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” tutup Slamet Kurniawan. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru