PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Melonjaknya jumlah kunjungan wisatawan di Kawasan Wisata Air Hitam Dermaga Kereng Bangkirai pada momen libur lebaran menyisakan persoalan klasik.
Kapasitas lahan parkir yang tidak memadai membuat kendaraan pengunjung meluber hingga memakan bahu jalan, serta memicu munculnya kantong parkir dadakan dengan tarif selangit.
Berdasarkan pantauan Prokalteng.co di lapangan pada Rabu (25/3/26) lalu , keterbatasan fasilitas penunjang ini kerap dikeluhkan oleh para wisatawan. Ketua RT 02 / RW 01 sekaligus pengelola sementara Kawasan Wisata Kereng, Sudianoor (53) membenarkan bahwa minimnya lahan parkir selalu menjadi masalah utama saat puncak kunjungan tiba.
Secara resmi, wilayah tersebut sebenarnya telah memiliki tiga titik penampungan parkir yang dikelola dan dikontrakkan langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dengan setoran retribusi rutin, yakni sekitar Rp200.000 per bulan. Namun, kapasitas resmi tersebut tidak sebanding dengan ribuan pengunjung yang datang.
“Kadang-kadang yang bikin masalah ini ada parkiran dadakannya. Karena parkiran penuh, masyarakat ada yang memanfaatkan halaman mereka, menyatakan di dalam sudah penuh dan menyuruh pengunjung stop di situ. Mereka ini yang kadang bisa menarik tarif sendiri dan itu biasanya jadi keluhan bagi pengunjung,” terang Sudianoor.
Pada hari biasa, tarif parkir sesuai standar berkisar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun pada hari besar seperti lebaran, tarif di parkir dadakan melonjak hingga Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat.
Menanggapi carut-marutnya tata kelola parkir yang meluber ke bahu jalan masyarakat, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola parkir hanya bertanggung jawab pada luasan area yang telah diizinkan. Jika kendaraan meluber keluar dari batas tersebut, maka itu dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Walaupun over capacity, kita berwenang di posisi yang ada izinnya saja. Misalkan dia mengurus izin 50 meter, ya yang 50 meter itulah yang harus dipertanggungjawabkan ke Dinas Perhubungan berupa retribusi. Kalau di luar itu dia memarkir, berarti parkirnya jadi parkir liar. Nah, ini nanti akan kita coba evaluasi,” tegas Hadi saat dikonfirmasi usai kegiatan di DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (27/3/26).
Pihaknya berjanji akan turun langsung untuk melakukan pengecekan guna memastikan apakah over kapasitas ini, merupakan masalah harian atau hanya bersifat tentatif akibat lonjakan pengunjung menjelang libur lebaran.
Lebih lanjut, Hadi juga meluruskan perihal status kewenangan di kawasan tersebut, agar masyarakat dan pemangku wilayah memahami porsinya. Ia menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota sudah tidak lagi mengelola tempat wisatanya.
“Kewenangannya sekarang ada di Dinas Pariwisata untuk pengelolaan wisatanya. Terus kemudian untuk pelabuhannya, itu sudah menjadi aset pemerintah provinsi sejak tahun 2025 yang lalu,” jelasnya.
Imbas dari situasi ini, warga sekitar selaku pemangku wilayah meminta agar pemerintah tidak hanya fokus menggelontorkan dana miliaran untuk pembangunan fisik di dalam kawasan wisata, tetapi juga membenahi fasilitas penunjang esensial seperti lahan parkir.
“Maksud kami, lahan parkir ini kalau bisa dipermanenkan, misalnya dicor. Supaya memudahkan pengunjung dan bisa ditata rapi. Wisata Kereng ini kan istilahnya dari masyarakat untuk masyarakat, lalu mana untuk masyarakatnya? Itu yang kami mohonkan,” pungkas Sudianoor. (her)


