30 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Bagi ASN Cuti Bersama Lebaran 10 Hari, Pj Walikota Minta Tak Ada yang Nambah Libur

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti bersama pada libur lebaran tahun ini.

Di mana Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama tertanggal 8 April 2024 hingga 15 April 2024. Jika dijumlahkan dengan libur akhir pekan sejak Sabtu, 6 April 2024, maka libur lebaran bisa berlangsung selama 10 hari.

Penjabat Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, mengatakan bahwa para ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Palangkaraya harus memperhatikan aturan cuti bersama lebaran tahun ini. Jika ada yang menambah cuti, namun tanpa izin yang jelas, maka regulasi dan punishment terkait secara teknis akan dilakukan melalui inspektorat setempat.

Baca Juga :  Di Palangkaraya, Pengembangan Drainase Bakal Jadi Perhatian

“Yang pasti kalau ada yang menambah cuti tersebut, untuk ASN yang tanpa izin jelas, itu ada regulasi dan punishmentnya. Yang mana secara teknis nanti ada di Inspektorat,” jelas Hera usai menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) Nasional Serentak 2024, Senin (1/4) kemarin.

Dengan memperhatikan libur cuti bersama tersebut, Hera berharap tidak ada ASN yang tidak menaati.  Jika nanti ada yang menambah libur setelah cuti bersama, maka ada ketentuan tersendiri.

Hera menghimbau kepada seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Palangkaraya untuk dapat memanfaatkan cuti bersama sesuai dengan penanggalan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, mereka bisa kembali masuk kerja dengan tepat waktu. (ana/hnd)

Baca Juga :  ASN Harus Menjadi Benteng Utama Membumikan Nilai-Nilai Pancasila

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti bersama pada libur lebaran tahun ini.

Di mana Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama tertanggal 8 April 2024 hingga 15 April 2024. Jika dijumlahkan dengan libur akhir pekan sejak Sabtu, 6 April 2024, maka libur lebaran bisa berlangsung selama 10 hari.

Penjabat Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, mengatakan bahwa para ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Palangkaraya harus memperhatikan aturan cuti bersama lebaran tahun ini. Jika ada yang menambah cuti, namun tanpa izin yang jelas, maka regulasi dan punishment terkait secara teknis akan dilakukan melalui inspektorat setempat.

Baca Juga :  Di Palangkaraya, Pengembangan Drainase Bakal Jadi Perhatian

“Yang pasti kalau ada yang menambah cuti tersebut, untuk ASN yang tanpa izin jelas, itu ada regulasi dan punishmentnya. Yang mana secara teknis nanti ada di Inspektorat,” jelas Hera usai menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) Nasional Serentak 2024, Senin (1/4) kemarin.

Dengan memperhatikan libur cuti bersama tersebut, Hera berharap tidak ada ASN yang tidak menaati.  Jika nanti ada yang menambah libur setelah cuti bersama, maka ada ketentuan tersendiri.

Hera menghimbau kepada seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Palangkaraya untuk dapat memanfaatkan cuti bersama sesuai dengan penanggalan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, mereka bisa kembali masuk kerja dengan tepat waktu. (ana/hnd)

Baca Juga :  ASN Harus Menjadi Benteng Utama Membumikan Nilai-Nilai Pancasila

Terpopuler

Artikel Terbaru