PEMERINTAH telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024.
Dikutip dari grup Jawa Pos, total ada enam hari libur pada momen Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Apabila dijumlahkan dengan akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, maka libur Lebaran 2024 mencapai sepuluh hari.
Menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti bersama pada libur lebaran tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional dan juga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepala negara menyampaikan, nantinya menteri terkait akan mengatur mekanisme libur nasional dan cuti bersama Lebaran.