33.7 C
Jakarta
Tuesday, March 19, 2024

Pemkab Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Perbup

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan konsultasi publik penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) bagi daerah untuk pemberian insentif Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seruyan.

Diskusi konsultasi publik ini pun dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan, Adhian Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diskusi perumusan Peraturan Bupati tentang pedoman penggunaan alokasi sisa dana DBHDR melalui mekanisme insentif kinerja,” ujar Adhian Noor.

Dijelaskannya, yang mana telah dilaksanakan pihak DPMD bersama USAID SEGAR dan menghasilkan draft final, sehingga dibutuhkan keterlibatan publik untuk berpartisipasi dalam penyempurnaan draf.

Baca Juga :  Aparatur Jangan Hanya Datang, Mengisi Absen Lalu Pulang

Pada paparannya Adhian Noor juga menyampaikan strategi kolaboratif pengelolaan lingkungan hidup melalui kinerja desa dengan harapan kedepannya kegiatan ini dapat berjalan dengan baik serta desa-desa yang ditetapkan untuk penilaian bisa memanfaatkan.

“Kemudian menjadi contoh desa lainnya yang ada di Kabupaten Seruyan khususnya dan Kalteng pada umumnya, karena di Kalteng baru dua daerah yang menjadi pilot projeknya yaitu Seruyan dan Kobar,” pungkasnya.

Perlu diketahui kegiatan konsultasi publik ini juga turut diikuti oleh Instansi terkait, perwakilan Camat dan desa dari Batu Ampar, Seruyan Hilir Timur, Pematang Limau, Sungai Bakau, Pendamping Desa P3MD, perwakilan PT. Rimba Raya maupun akademisi.






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan konsultasi publik penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) bagi daerah untuk pemberian insentif Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seruyan.

Diskusi konsultasi publik ini pun dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan, Adhian Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diskusi perumusan Peraturan Bupati tentang pedoman penggunaan alokasi sisa dana DBHDR melalui mekanisme insentif kinerja,” ujar Adhian Noor.

Dijelaskannya, yang mana telah dilaksanakan pihak DPMD bersama USAID SEGAR dan menghasilkan draft final, sehingga dibutuhkan keterlibatan publik untuk berpartisipasi dalam penyempurnaan draf.

Baca Juga :  Aparatur Jangan Hanya Datang, Mengisi Absen Lalu Pulang

Pada paparannya Adhian Noor juga menyampaikan strategi kolaboratif pengelolaan lingkungan hidup melalui kinerja desa dengan harapan kedepannya kegiatan ini dapat berjalan dengan baik serta desa-desa yang ditetapkan untuk penilaian bisa memanfaatkan.

“Kemudian menjadi contoh desa lainnya yang ada di Kabupaten Seruyan khususnya dan Kalteng pada umumnya, karena di Kalteng baru dua daerah yang menjadi pilot projeknya yaitu Seruyan dan Kobar,” pungkasnya.

Perlu diketahui kegiatan konsultasi publik ini juga turut diikuti oleh Instansi terkait, perwakilan Camat dan desa dari Batu Ampar, Seruyan Hilir Timur, Pematang Limau, Sungai Bakau, Pendamping Desa P3MD, perwakilan PT. Rimba Raya maupun akademisi.






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru