28.6 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

8.688 Peserta PBI JKN akan Dihapus, Ini Alasannya

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menghapus sebanyak 8.688 nama dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten, karena tidak aktif dan valid.

“Pemerintah Kabupaten Kotim memang akan menghapus kepesertaan JKN yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah daerah, karena tidak aktif dan valid, tetapi kalau nanti ada masyarakat kita yang benar tidak mampu atau yang membutuhkan maka akan diaktifkan kembali,” kata Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor, Jumat (16/12).

Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim, total PBI JKN yang dibayarkan pemerintah Kabupaten Kotim sebanyak 89.239 jiwa. Dari jumlah tersebut 80.551 jiwa aktif dan 8.688 jiwa tidak aktif. Sedangkan total peserta yang tidak aktif sebanyak 109.384 jiwa dari 417.509 jiwa peserta di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Penutupan Porprov, Panitia Suguhkan Tarian Daerah dan Artis Ibukota

“Kami sengaja menghapus PBI JKN itu karena mereka tidak pernah menggunakan jaminan kesehatan untuk berobat, dan dari jumlah itu sebagiannya ada yang telah meninggal dunia atau telah pindah kependudukan, dan mereka tidak melapor. Sehingga masih terdaftar dalam PBI JKN yang dibayarkan oleh pemerintah kabupaten,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotim sangat serius memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dan setiap tahunnya harus mengalokasikan lebih dari Rp 50 miliar untuk membayar iuran peserta JKN kategori PBI yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu, dan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

“Saya telah memerintahkan agar dibentuk tim verifi kasi data penduduk di Kabupaten Kotim, dengan melibatkan RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Camat dan SOPD terkait, sehingga data menjadi valid, dan yang menerima PBI JKN nanti benar-benar masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Percepat Program Konversi Minyak Tanah ke Gas Elpiji 6 Kecamatan

Ia juga memastikan JKN ini tetap berlanjut, tetapi harus menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi saat ini seperti data ganda, NIK tidak valid dan hal lainnya, makanya saya meminta verifikasi itu sudah selesai diakhir tahun ini, karena kerja sama Pemerintah Kabupaten Kotim untuk JKN dengan BPJS Kesehatan dimulai kembali per 1 Januari 2023.

“Saya juga meminta nantinya kepesertaan JKN disederhanakan, masyarakat yang ingin berobat cukup menggunakan NIK pada KTP saja, sehingga tidak perlu kartu lagi,” tutupnya. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menghapus sebanyak 8.688 nama dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten, karena tidak aktif dan valid.

“Pemerintah Kabupaten Kotim memang akan menghapus kepesertaan JKN yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah daerah, karena tidak aktif dan valid, tetapi kalau nanti ada masyarakat kita yang benar tidak mampu atau yang membutuhkan maka akan diaktifkan kembali,” kata Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor, Jumat (16/12).

Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim, total PBI JKN yang dibayarkan pemerintah Kabupaten Kotim sebanyak 89.239 jiwa. Dari jumlah tersebut 80.551 jiwa aktif dan 8.688 jiwa tidak aktif. Sedangkan total peserta yang tidak aktif sebanyak 109.384 jiwa dari 417.509 jiwa peserta di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Penutupan Porprov, Panitia Suguhkan Tarian Daerah dan Artis Ibukota

“Kami sengaja menghapus PBI JKN itu karena mereka tidak pernah menggunakan jaminan kesehatan untuk berobat, dan dari jumlah itu sebagiannya ada yang telah meninggal dunia atau telah pindah kependudukan, dan mereka tidak melapor. Sehingga masih terdaftar dalam PBI JKN yang dibayarkan oleh pemerintah kabupaten,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotim sangat serius memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dan setiap tahunnya harus mengalokasikan lebih dari Rp 50 miliar untuk membayar iuran peserta JKN kategori PBI yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu, dan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

“Saya telah memerintahkan agar dibentuk tim verifi kasi data penduduk di Kabupaten Kotim, dengan melibatkan RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Camat dan SOPD terkait, sehingga data menjadi valid, dan yang menerima PBI JKN nanti benar-benar masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Percepat Program Konversi Minyak Tanah ke Gas Elpiji 6 Kecamatan

Ia juga memastikan JKN ini tetap berlanjut, tetapi harus menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi saat ini seperti data ganda, NIK tidak valid dan hal lainnya, makanya saya meminta verifikasi itu sudah selesai diakhir tahun ini, karena kerja sama Pemerintah Kabupaten Kotim untuk JKN dengan BPJS Kesehatan dimulai kembali per 1 Januari 2023.

“Saya juga meminta nantinya kepesertaan JKN disederhanakan, masyarakat yang ingin berobat cukup menggunakan NIK pada KTP saja, sehingga tidak perlu kartu lagi,” tutupnya. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru