26.5 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Legislatif dan Eksekutif di Gumas Bahas Lima Raperda Prioritas

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Gunung Mas mengadakan Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menyampaikan pidato pengantar terkait lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan ke DPRD untuk dibahas.

“Agenda hari ini adalah penyampaian nota keuangan dan pengantar lima Raperda, termasuk Raperda APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujar Herson B. Aden, Senin (11/11).

Herson juga menguraikan tiga Raperda lainnya, yaitu terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, serta penanggulangan penyakit Tuberkulosis.

Baca Juga :  Ketua dan Pengurus KONI Gumas Dilantik, Bupati Minta Program Berkualitas

Tak hanya itu, terdapat pula dua Raperda Inisiatif DPRD Gunung Mas yang mencakup pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, ada Raperda yang mengatur tentang keolahragaan.

“Rancangan peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” tambahnya.

Herson menjelaskan bahwa dinamika ekonomi domestik dan global tetap menjadi faktor yang menentukan dalam menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2025. Dengan pendekatan yang lebih realistis, pemerintah daerah berharap mendukung visi pemerintah pusat yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen di tahun 2025.

Baca Juga :  Gunung Mas Diklaim Minim Kemiskinan Ekstrem

“Target pertumbuhan ini bisa dicapai dengan dukungan APBD di provinsi serta kabupaten/kota, juga melalui investasi, ekspor, dan peningkatan produktivitas di daerah,” tutupnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Gunung Mas mengadakan Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menyampaikan pidato pengantar terkait lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan ke DPRD untuk dibahas.

“Agenda hari ini adalah penyampaian nota keuangan dan pengantar lima Raperda, termasuk Raperda APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujar Herson B. Aden, Senin (11/11).

Herson juga menguraikan tiga Raperda lainnya, yaitu terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, serta penanggulangan penyakit Tuberkulosis.

Baca Juga :  Ketua dan Pengurus KONI Gumas Dilantik, Bupati Minta Program Berkualitas

Tak hanya itu, terdapat pula dua Raperda Inisiatif DPRD Gunung Mas yang mencakup pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, ada Raperda yang mengatur tentang keolahragaan.

“Rancangan peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” tambahnya.

Herson menjelaskan bahwa dinamika ekonomi domestik dan global tetap menjadi faktor yang menentukan dalam menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2025. Dengan pendekatan yang lebih realistis, pemerintah daerah berharap mendukung visi pemerintah pusat yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen di tahun 2025.

Baca Juga :  Gunung Mas Diklaim Minim Kemiskinan Ekstrem

“Target pertumbuhan ini bisa dicapai dengan dukungan APBD di provinsi serta kabupaten/kota, juga melalui investasi, ekspor, dan peningkatan produktivitas di daerah,” tutupnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru