PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam kegiatan penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang diikuti tiga kabupaten, yakni Barito Utara, Barito Selatan, dan Katingan. Ketiganya memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin mengaku bersyukur atas raihan tersebut.
Menurutnya, meski menjadi kali pertama dirinya menerima opini WTP sebagai bupati, capaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan.
“Alhamdulillah, di masa jabatan saya yang pertama kali. Tapi sebetulnya ini sudah yang ke-11 kali,” ujar Shalahuddin usai menerima hasil pemeriksaan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, Kabupaten Barito Utara sebelumnya sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun, melalui berbagai upaya perbaikan yang dilakukan, pemerintah daerah berhasil kembali meraih opini tertinggi dari BPK.
“Tapi kemarin sempat WDP waktu zaman PG kemarin. Alhamdulillah sudah kembali sekarang WTP,” katanya.
Meski kembali memperoleh WTP, Shalahuddin menegaskan pemerintah daerah tidak akan berpuas diri.
Menurutnya, capaian tersebut justru menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini luar biasa, tapi ini merupakan semangat untuk memacu lebih baik lagi. Ke depan tentu lebih baik lagi,” ucapnya.
Shalahuddin juga memastikan seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti.
Pemkab Barito Utara menargetkan penyelesaian rekomendasi tersebut dapat dilakukan dalam waktu 2×30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera kita laksanakan perbaikan, 2×30 hari. Segera kita lanjutkan perbaikan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar mengatakan, opini WTP diberikan setelah proses pemeriksaan yang mengacu pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Alhamdulillah hari ini BPK Kalteng memberikan opini untuk ketiganya adalah WTP,” ujar Dodik.
Ia mengungkapkan, meskipun memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh pemerintah daerah, baik terkait pengelolaan pendapatan, belanja, maupun tata kelola pelaporan.
Namun, temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Untuk rekomendasi memang kami masih ada permasalahan yang sifatnya ada beberapa hal, baik yang dari pendapatan, belanja, maupun tata kelola pelaporan. Namun itu tidak memberikan dampak yang material, sehingga upaya ini tetap WTP,” jelasnya.
BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Penyelesaian rekomendasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.
Raihan WTP ke-11 ini menjadi pencapaian penting bagi Pemkab Barito Utara sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (hfz)


