Warga Relokasi Bantaran Sungai Barito Terima Sertifikat Tanah

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – Suasana haru dan syukur mewarnai penyerahan sertifi kat hak atas tanah bagi warga relokasi kawasan bantaran Sungai Barito di Kelurahan Lanjas, Rabu siang (1/7). Sebanyak puluhan kepala keluarga dari RT 04, RT 05, dan RT 06 menerima secara simbolis sertifi kat yang diserahkan langsung oleh Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT.

“Setelah menerima sertifi kat, alhamdulillah sangat senang. Artinya sesuai prosedur dari pemerintah, manfaat terbesar itu jadi gak milik kita,” ujar salah seorang warga Kelurahan Lanjas usai menerima sertifi kat relokasi.

Penyerahan sertifi kat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Water Front City.

Dengan legalitas yang kini dimiliki, warga dapat menempati lahannya dengan lebih aman, nyaman, dan tenang tanpa kekhawatiran akan sengketa di kemudian hari.

Baca Juga :  Jangan Ditunda-tunda! Bupati Percepat Finalisasi Desain Jembatan Sikan, Lemo dan Lahei

Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pemberian sertifi kat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warganya.

“Saya pastikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan selalu hadir mendampingi masyarakat guna memastikan hak-hak warga terpenuhi demi kehidupan yang lebih layak di masa depan,” ujar Shalahuddin di hadapan warga yang hadir.

Proses relokasi yang membutuhkan pengorbanan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang harus berpindah tempat tinggal, diakui Bupati sebagai langkah tidak mudah.

Electronic money exchangers listing

Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak meninggalkan warga dalam proses transisi ini. Penyerahan sertifi kat berlangsung dalam rangkaian Ground breaking Waterfront City yang juga menandai dimulainya proyek penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lanjas.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Proyek ambisius senilai Rp48,5 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 tersebut meliputi penataan permukiman, pelebaran jalan, peningkatan kualitas lingkungan, serta pembangunan ruang publik di tepian Sungai Barito.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Barito Utara yang turut mendampingi bupati menjelaskan bahwa proyek penataan akan berlangsung dalam beberapa tahap, dengan prioritas pada pembangunan infrastruktur dasar dan penyelesaian relokasi warga.

Dengan kepastian hukum melalui sertifi kat tanah ini, masyarakat relokasi kini dapat menatap masa depan dengan lebih optimis. Senyum dan rasa syukur yang terpancar dari wajah-wajah warga menjadi bukti nyata bahwa program ini membawa harapan baru bagi kehidupan mereka di kawasan yang lebih tertata dan layak huni. (ren/kpg)

 

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – Suasana haru dan syukur mewarnai penyerahan sertifi kat hak atas tanah bagi warga relokasi kawasan bantaran Sungai Barito di Kelurahan Lanjas, Rabu siang (1/7). Sebanyak puluhan kepala keluarga dari RT 04, RT 05, dan RT 06 menerima secara simbolis sertifi kat yang diserahkan langsung oleh Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT.

“Setelah menerima sertifi kat, alhamdulillah sangat senang. Artinya sesuai prosedur dari pemerintah, manfaat terbesar itu jadi gak milik kita,” ujar salah seorang warga Kelurahan Lanjas usai menerima sertifi kat relokasi.

Penyerahan sertifi kat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Water Front City.

Electronic money exchangers listing

Dengan legalitas yang kini dimiliki, warga dapat menempati lahannya dengan lebih aman, nyaman, dan tenang tanpa kekhawatiran akan sengketa di kemudian hari.

Baca Juga :  Jangan Ditunda-tunda! Bupati Percepat Finalisasi Desain Jembatan Sikan, Lemo dan Lahei

Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pemberian sertifi kat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warganya.

“Saya pastikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan selalu hadir mendampingi masyarakat guna memastikan hak-hak warga terpenuhi demi kehidupan yang lebih layak di masa depan,” ujar Shalahuddin di hadapan warga yang hadir.

Proses relokasi yang membutuhkan pengorbanan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang harus berpindah tempat tinggal, diakui Bupati sebagai langkah tidak mudah.

Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak meninggalkan warga dalam proses transisi ini. Penyerahan sertifi kat berlangsung dalam rangkaian Ground breaking Waterfront City yang juga menandai dimulainya proyek penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lanjas.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Proyek ambisius senilai Rp48,5 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 tersebut meliputi penataan permukiman, pelebaran jalan, peningkatan kualitas lingkungan, serta pembangunan ruang publik di tepian Sungai Barito.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Barito Utara yang turut mendampingi bupati menjelaskan bahwa proyek penataan akan berlangsung dalam beberapa tahap, dengan prioritas pada pembangunan infrastruktur dasar dan penyelesaian relokasi warga.

Dengan kepastian hukum melalui sertifi kat tanah ini, masyarakat relokasi kini dapat menatap masa depan dengan lebih optimis. Senyum dan rasa syukur yang terpancar dari wajah-wajah warga menjadi bukti nyata bahwa program ini membawa harapan baru bagi kehidupan mereka di kawasan yang lebih tertata dan layak huni. (ren/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru