Kejagung Akhirnya Segel 6000 Motor Listrik BGN

Dalam kesempatan berbeda, Syarief sudah menyampaikan bahwa pihaknya tidak butuh semua motor listrik yang sudah dibeli oleh BGN untuk disita. Apalagi bila mengingat kendaraan tersebut sudah dibayarkan dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 1 triliun untuk 21.801 motor listrik. Kejagung juga sepakat agar barang yang dibeli dengan akal-akalan melawan hukum itu dimanfaatkan.

”Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” terang dia.

Syarief menyebut, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Tentu saja keputusan itu diambil dengan perhitungan matang. Termasuk alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain Dadan Hindayana, dalam kasus tersebut sudah ada 4 tersangka lain.

Baca Juga :  KABAR DUKA! Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Yakni mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya serta 2 orang tersangka lain dari unsur eksternal atau pihak swasta. Kedua pihak swasta tersebut terdiri atas Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Sony dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono atau AM.(jpg)

Dalam kesempatan berbeda, Syarief sudah menyampaikan bahwa pihaknya tidak butuh semua motor listrik yang sudah dibeli oleh BGN untuk disita. Apalagi bila mengingat kendaraan tersebut sudah dibayarkan dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 1 triliun untuk 21.801 motor listrik. Kejagung juga sepakat agar barang yang dibeli dengan akal-akalan melawan hukum itu dimanfaatkan.

”Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” terang dia.

Syarief menyebut, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Tentu saja keputusan itu diambil dengan perhitungan matang. Termasuk alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain Dadan Hindayana, dalam kasus tersebut sudah ada 4 tersangka lain.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  KABAR DUKA! Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Yakni mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya serta 2 orang tersangka lain dari unsur eksternal atau pihak swasta. Kedua pihak swasta tersebut terdiri atas Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Sony dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono atau AM.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru