DJKI Respon Putusan MK, Sistem Pemeriksaan dan Banding Paten Diperkuat

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi dengan menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respons tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.

Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur bahwa invensi tidak mencakup temuan (discovery) berupa pengguna baru untuk produk yang sudah dan/atau dikenal dan/atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna serta terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, pasal tersebut mengatur pengecualian terhadap invensi, termasuk penggunaan kedua dan selanjutnya serta bentuk baru dari senyawa yang telah dikenal yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.

“Kementerian Hukum menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan putusan tersebut. DJKI akan memastikan pelaksanaannya diterjemahkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan banding paten, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pemohon dan pemegang paten,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Menurut Hermansyah, keberlakuan kembali norma tersebut memberikan konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan pemeriksaan paten. Karena itu, DJKI akan melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan dan banding paten, terutama pada sektor farmasi, agar proses pemeriksaan tetap konsisten dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Simak! Ini Tanggal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Dirjen GTK Ungkap Jumlahnya

“Penyesuaian SOP merupakan bagian dari upaya kami memastikan proses pemeriksaan dan banding paten dapat berjalan sesuai dengan norma yang telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, penguatan sistem paten tidak hanya dilakukan melalui aspek teknis pemeriksaan, tetapi juga melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. DJKI akan memperkuat koordinasi kelembagaan antara otoritas kekayaan intelektual, sektor kesehatan, perlindungan konsumen, serta elemen masyarakat sipil untuk membangun pemahaman dan pelaksanaan kebijakan yang selaras.

Electronic money exchangers listing

“Sistem paten perlu ditempatkan dalam ekosistem yang lebih luas. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar kebijakan paten dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan inovasi, industri, dan masyarakat,” kata Hermansyah.

Lebih lanjut, Kementerian Hukum juga akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyempurnaan kerangka regulasi paten. DJKI akan menyiapkan Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten untuk selanjutnya diusulkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2027.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengaturan dalam Undang-Undang Paten tetap konsisten dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tindak lanjut putusan tidak hanya dilakukan pada tingkat teknis melalui penyesuaian prosedur pemeriksaan, tetapi juga melalui penyempurnaan kerangka hukum paten secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dicari Guru untuk Sekolah Rakyat, Anda Berminat? Ini Syaratnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa jajaran Kantor Wilayah siap mendukung tindak lanjut kebijakan dan penguatan pemahaman terkait sistem paten di daerah, khususnya dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ini melalui penguatan layanan, informasi, dan pendampingan kekayaan intelektual di wilayah. Kami akan terus mendorong agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan paten secara tepat sehingga pelindungan terhadap inovasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hajrianor.

Hermansyah menegaskan bahwa sistem paten harus mampu memberikan pelindungan yang kuat terhadap invensi sekaligus memastikan hal tersebut diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dan kualitas pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang dapat mendorong inovasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi berjalan secara konsisten, baik melalui penguatan proses pemeriksaan maupun penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, sistem paten Indonesia dapat terus memberikan pelindungan yang berkualitas dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan,” pungkas Hermansyah. (tim)

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi dengan menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respons tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.

Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur bahwa invensi tidak mencakup temuan (discovery) berupa pengguna baru untuk produk yang sudah dan/atau dikenal dan/atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna serta terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, pasal tersebut mengatur pengecualian terhadap invensi, termasuk penggunaan kedua dan selanjutnya serta bentuk baru dari senyawa yang telah dikenal yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.

Electronic money exchangers listing

“Kementerian Hukum menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan putusan tersebut. DJKI akan memastikan pelaksanaannya diterjemahkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan banding paten, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pemohon dan pemegang paten,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Menurut Hermansyah, keberlakuan kembali norma tersebut memberikan konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan pemeriksaan paten. Karena itu, DJKI akan melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan dan banding paten, terutama pada sektor farmasi, agar proses pemeriksaan tetap konsisten dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Simak! Ini Tanggal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Dirjen GTK Ungkap Jumlahnya

“Penyesuaian SOP merupakan bagian dari upaya kami memastikan proses pemeriksaan dan banding paten dapat berjalan sesuai dengan norma yang telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, penguatan sistem paten tidak hanya dilakukan melalui aspek teknis pemeriksaan, tetapi juga melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. DJKI akan memperkuat koordinasi kelembagaan antara otoritas kekayaan intelektual, sektor kesehatan, perlindungan konsumen, serta elemen masyarakat sipil untuk membangun pemahaman dan pelaksanaan kebijakan yang selaras.

“Sistem paten perlu ditempatkan dalam ekosistem yang lebih luas. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar kebijakan paten dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan inovasi, industri, dan masyarakat,” kata Hermansyah.

Lebih lanjut, Kementerian Hukum juga akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyempurnaan kerangka regulasi paten. DJKI akan menyiapkan Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten untuk selanjutnya diusulkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2027.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengaturan dalam Undang-Undang Paten tetap konsisten dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tindak lanjut putusan tidak hanya dilakukan pada tingkat teknis melalui penyesuaian prosedur pemeriksaan, tetapi juga melalui penyempurnaan kerangka hukum paten secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dicari Guru untuk Sekolah Rakyat, Anda Berminat? Ini Syaratnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa jajaran Kantor Wilayah siap mendukung tindak lanjut kebijakan dan penguatan pemahaman terkait sistem paten di daerah, khususnya dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ini melalui penguatan layanan, informasi, dan pendampingan kekayaan intelektual di wilayah. Kami akan terus mendorong agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan paten secara tepat sehingga pelindungan terhadap inovasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hajrianor.

Hermansyah menegaskan bahwa sistem paten harus mampu memberikan pelindungan yang kuat terhadap invensi sekaligus memastikan hal tersebut diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dan kualitas pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang dapat mendorong inovasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi berjalan secara konsisten, baik melalui penguatan proses pemeriksaan maupun penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, sistem paten Indonesia dapat terus memberikan pelindungan yang berkualitas dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan,” pungkas Hermansyah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru