Bupati Murung Raya Pastikan Kegiatan PT Artasia Berjalan sesuai Aturan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerima sejumlah laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas yang dijalankan PT Artasia.

Hal yang menjadi sorotan utama antara lain penggunaan jalan nasional sebagai jalur pengangkutan material (hauling), lokasi penumpukan barang (stockpile), serta pemanfaatan kawasan pelabuhan yang digunakan bersama dengan PT Pandu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan, pihaknya sama sekali tidak bermaksud menghalangi atau menghentikan penanaman modal yang dilakukan perusahaan. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memantau serta memastikan setiap kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, keselamatan lalu lintas, maupun kelestarian lingkungan.

“Kita tidak ingin menghambat investasi. Tetapi setiap kegiatan yang berjalan harus memiliki dasar perizinan yang jelas dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Heriyus, Selasa, (15/9/2026).

Salah satu hal yang mendesak untuk diperjelas, menurut Heriyus adalah dasar hukum berupa izin atau perjanjian resmi terkait pemanfaatan ruas jalan nasional sebagai jalur utama pengangkutan. Termasuk legalitas akses keluar-masuk kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak secara otomatis memberikan hak penuh bagi perusahaan untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan material. Aturan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 173 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa jika jalan khusus pertambangan belum tersedia, pemegang IUP atau IUPK baru boleh memanfaatkan jalan umum setelah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Mitigasi dan Peran Serta Berbagai Pihak Perlu Dilakukan untuk Memperkecil Ruang Konflik Sosial

Karena ruas jalan yang dimanfaatkan merupakan jalan nasional, Pemkab Murung Raya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang yang mengurus jalan nasional. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas pemanfaatan jalan tersebut.

Electronic money exchangers listing

Pemerintah daerah menegaskan tidak mengambil alih wewenang pemberian izin penggunaan jalan nasional, melainkan memastikan setiap laporan dan persoalan yang disampaikan warga ditindaklanjuti secara tepat sesuai batas kewenangan masing-masing instansi.

Selain aspek hukum dan perizinan, pemantauan juga akan difokuskan pada aspek keselamatan, kelas jalan, serta kemampuan daya dukung jalan terhadap beban kendaraan dan muatan yang diangkut. Dampak terhadap kelancaran dan keamanan lalu lintas juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Tidak hanya soal jalur pengangkutan, pemkab juga meminta kejelasan lengkap mengenai status penguasaan lahan, peruntukan kawasan, dokumen perizinan hingga persyaratan lingkungan yang menjadi dasar penggunaan lokasi penumpukan barang dan pelabuhan yang dipakai bersama PT Pandu. Seluruh penggunaan lahan dan fasilitas itu harus terbukti sesuai dengan fungsi wilayah serta dokumen perizinan dan lingkungan yang sah.

Baca Juga :  Gubernur dan Bupati Murung Raya Kompak Dukung Program Pendidikan hingga Pelosok

Heriyus menambahkan, apabila dalam proses pemantauan dan pemeriksaan nanti ditemukan dokumen yang belum lengkap atau kewajiban yang belum dipenuhi, perusahaan wajib segera melengkapinya dan menyesuaikan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsip kami tetap mendukung setiap bentuk investasi. Namun, investasi itu harus berjalan berlandaskan aturan hokum. Tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta wajib memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah,” ujar Heriyus.

Selanjutnya, Pemkab Murung Raya akan menyusun langkah koordinasi menyeluruh bersama berbagai instansi terkait. Mulai dari pemeriksaan legalitas pemanfaatan jalan, jalur pengangkutan, lokasi penumpukan, pelabuhan, hingga pengawasan keselamatan lalu lintas dan dampak lingkungan, semuanya akan dipastikan berjalan sesuai wewenang dan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah bukan bertujuan menghambat masuknya modal, melainkan untuk menjamin setiap kegiatan usaha berjalan dengan kepastian hukum, tertib, aman, dan pada akhirnya membawa kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat Murung Raya.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerima sejumlah laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas yang dijalankan PT Artasia.

Hal yang menjadi sorotan utama antara lain penggunaan jalan nasional sebagai jalur pengangkutan material (hauling), lokasi penumpukan barang (stockpile), serta pemanfaatan kawasan pelabuhan yang digunakan bersama dengan PT Pandu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan, pihaknya sama sekali tidak bermaksud menghalangi atau menghentikan penanaman modal yang dilakukan perusahaan. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memantau serta memastikan setiap kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, keselamatan lalu lintas, maupun kelestarian lingkungan.

Electronic money exchangers listing

“Kita tidak ingin menghambat investasi. Tetapi setiap kegiatan yang berjalan harus memiliki dasar perizinan yang jelas dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Heriyus, Selasa, (15/9/2026).

Salah satu hal yang mendesak untuk diperjelas, menurut Heriyus adalah dasar hukum berupa izin atau perjanjian resmi terkait pemanfaatan ruas jalan nasional sebagai jalur utama pengangkutan. Termasuk legalitas akses keluar-masuk kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak secara otomatis memberikan hak penuh bagi perusahaan untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan material. Aturan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 173 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa jika jalan khusus pertambangan belum tersedia, pemegang IUP atau IUPK baru boleh memanfaatkan jalan umum setelah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Mitigasi dan Peran Serta Berbagai Pihak Perlu Dilakukan untuk Memperkecil Ruang Konflik Sosial

Karena ruas jalan yang dimanfaatkan merupakan jalan nasional, Pemkab Murung Raya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang yang mengurus jalan nasional. Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas pemanfaatan jalan tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan tidak mengambil alih wewenang pemberian izin penggunaan jalan nasional, melainkan memastikan setiap laporan dan persoalan yang disampaikan warga ditindaklanjuti secara tepat sesuai batas kewenangan masing-masing instansi.

Selain aspek hukum dan perizinan, pemantauan juga akan difokuskan pada aspek keselamatan, kelas jalan, serta kemampuan daya dukung jalan terhadap beban kendaraan dan muatan yang diangkut. Dampak terhadap kelancaran dan keamanan lalu lintas juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Tidak hanya soal jalur pengangkutan, pemkab juga meminta kejelasan lengkap mengenai status penguasaan lahan, peruntukan kawasan, dokumen perizinan hingga persyaratan lingkungan yang menjadi dasar penggunaan lokasi penumpukan barang dan pelabuhan yang dipakai bersama PT Pandu. Seluruh penggunaan lahan dan fasilitas itu harus terbukti sesuai dengan fungsi wilayah serta dokumen perizinan dan lingkungan yang sah.

Baca Juga :  Gubernur dan Bupati Murung Raya Kompak Dukung Program Pendidikan hingga Pelosok

Heriyus menambahkan, apabila dalam proses pemantauan dan pemeriksaan nanti ditemukan dokumen yang belum lengkap atau kewajiban yang belum dipenuhi, perusahaan wajib segera melengkapinya dan menyesuaikan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsip kami tetap mendukung setiap bentuk investasi. Namun, investasi itu harus berjalan berlandaskan aturan hokum. Tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta wajib memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah,” ujar Heriyus.

Selanjutnya, Pemkab Murung Raya akan menyusun langkah koordinasi menyeluruh bersama berbagai instansi terkait. Mulai dari pemeriksaan legalitas pemanfaatan jalan, jalur pengangkutan, lokasi penumpukan, pelabuhan, hingga pengawasan keselamatan lalu lintas dan dampak lingkungan, semuanya akan dipastikan berjalan sesuai wewenang dan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah bukan bertujuan menghambat masuknya modal, melainkan untuk menjamin setiap kegiatan usaha berjalan dengan kepastian hukum, tertib, aman, dan pada akhirnya membawa kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat Murung Raya.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru