32.9 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Pembangunan IKN, Agustin Teras Narang Berpendapat Seperti Ini

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang kembali jadi pembicara, kali pada webinar yang mengusung tema “Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI)” pada Rabu (6/7).

Sebagai salah satu pembicara, Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengingatkan agar Pemerintah Pusat melalui Otorita Ibu Kota Negara, tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara, demi memenuhi target  pada 2024.

“Otorita harus memahami betul kondisi dari wilayah-wilayah yang akan disiapkan menjadi IKN. Jangan sampai pembangunan smart city yang direncanakan di IKN Nusantara, justru menimbulkan kesenjangan, termasuk dengan daerah lain di Pulau Kalimantan,” katanya.

Baca Juga :  Telah Terjadi Empat Era Perkembangan Teknologi Komunikasi

Lebih lanjut, Senator asal Kalteng itu mengatakan banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Mulai dari faktor sosiologis dan penyiapan sumber daya manusia yang unggul di wilayah sekitar, serta lainnya.

“Konsep smart city mesti didukung oleh smart people. Tetapi yang harus menjadi paradigma utama adalah, pembangunan IKN ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju tahun emas 2045 bagi Indonesia. Jadi, perlu didorong adanya grand design yang komprehensif dalam proses mewujudkan pembangunan di IKN Nusantara tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, sangat penting memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur di lokasi IKN Nusantara. Sebab, tanah di lokasi IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.

Baca Juga :  Teras Narang Beberkan Sejumlah Pembahasan di Rapat DPD RI

Mengingat, dari pengawasan dan penyerapan informasi yang dilakukan DPD RI, diketahui bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Juga telah dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada tahun 1960 yang lalu.

“Hal ini perlu dikaji oleh pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah jelas. Kami di DPD RI terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN,” ungkapnya.

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang kembali jadi pembicara, kali pada webinar yang mengusung tema “Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI)” pada Rabu (6/7).

Sebagai salah satu pembicara, Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengingatkan agar Pemerintah Pusat melalui Otorita Ibu Kota Negara, tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara, demi memenuhi target  pada 2024.

“Otorita harus memahami betul kondisi dari wilayah-wilayah yang akan disiapkan menjadi IKN. Jangan sampai pembangunan smart city yang direncanakan di IKN Nusantara, justru menimbulkan kesenjangan, termasuk dengan daerah lain di Pulau Kalimantan,” katanya.

Baca Juga :  Telah Terjadi Empat Era Perkembangan Teknologi Komunikasi

Lebih lanjut, Senator asal Kalteng itu mengatakan banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Mulai dari faktor sosiologis dan penyiapan sumber daya manusia yang unggul di wilayah sekitar, serta lainnya.

“Konsep smart city mesti didukung oleh smart people. Tetapi yang harus menjadi paradigma utama adalah, pembangunan IKN ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju tahun emas 2045 bagi Indonesia. Jadi, perlu didorong adanya grand design yang komprehensif dalam proses mewujudkan pembangunan di IKN Nusantara tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, sangat penting memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur di lokasi IKN Nusantara. Sebab, tanah di lokasi IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.

Baca Juga :  Teras Narang Beberkan Sejumlah Pembahasan di Rapat DPD RI

Mengingat, dari pengawasan dan penyerapan informasi yang dilakukan DPD RI, diketahui bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Juga telah dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada tahun 1960 yang lalu.

“Hal ini perlu dikaji oleh pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah jelas. Kami di DPD RI terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru