Tan Kian sendiri, lanjut Febri, dalam BAP tersebut tidak mengungkapkan secara pasti kepada siapa uang puluhan miliar itu sesungguhnya ditujukan.
Tidak ada pula keterangan dana itu akhirnya digunakan atau disimpan oleh Ferry Boboho. Karena itu, pihaknya menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara tidak utuh. Sebab, kini seolah-olah ada aliran dana dari Tan Kian kepada kliennya.
Padahal, hakim praperadilan menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara. Febrie sebagai tersangka juga sudah menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut.
Dia berharap, semua hal terkait dengan hal itu bisa dibuka secara terang benderang dalam proses persidangan
”Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Salah satunya dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian.
”Tindak pidana asalnya ada 2, ada 2 berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (dugaan aliran Rp 40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ungkap Anang.(jpc)
Tan Kian sendiri, lanjut Febri, dalam BAP tersebut tidak mengungkapkan secara pasti kepada siapa uang puluhan miliar itu sesungguhnya ditujukan.
Tidak ada pula keterangan dana itu akhirnya digunakan atau disimpan oleh Ferry Boboho. Karena itu, pihaknya menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara tidak utuh. Sebab, kini seolah-olah ada aliran dana dari Tan Kian kepada kliennya.
Padahal, hakim praperadilan menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara. Febrie sebagai tersangka juga sudah menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut.
Dia berharap, semua hal terkait dengan hal itu bisa dibuka secara terang benderang dalam proses persidangan
”Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Salah satunya dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian.
”Tindak pidana asalnya ada 2, ada 2 berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (dugaan aliran Rp 40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ungkap Anang.(jpc)