Kementerian P2MI dan PGI Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran hingga Tingkat Jemaat

Sementara pada masa penempatan, pemerintah mengawal berbagai skema penempatan resmi, seperti Government to Government (G-to-G), Private to Private (P-to-P), maupun skema lainnya agar pekerja memperoleh perlindungan maksimal.

Adapun setelah kembali ke Indonesia, pemerintah juga memberikan pembinaan dan pemberdayaan bagi purna beserta keluarganya, termasuk pendampingan terhadap anak-anak pekerja migran.

“Kita mengurus dari hulu sampai ke hilir. Mulai sebelum berangkat, ketika bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air,” tegas Menteri P2MI.

Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa Kementerian P2MI terus memperkuat upaya pencegahan terhadap penempatan nonprosedural melalui patroli siber, penindakan terhadap praktik penipuan lowongan kerja, serta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Ganjar Dorong Hilirisasi Produk Pertanian Lokal

“Kita melakukan patroli siber untuk menangkal informasi lowongan kerja palsu, penipuan, maupun praktik TPPO yang masih marak terjadi,” tutur Menteri Mukhtarudin.

Menurut Menteri P2MI, tantangan dalam melindungi pekerja migran sangat kompleks karena yang ditangani adalah manusia dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga psikologis.

“Kementerian ini mengurus manusia, bukan barang. Karena itu seluruh pegawai harus memiliki empati, kemampuan komunikasi, dan pelayanan yang baik dalam menghadapi berbagai persoalan pekerja migran,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Electronic money exchangers listing

Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Kalteng ini juga menyoroti besarnya kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan nasional.

Menurutnya, remitansi yang dikirimkan Pekerja Migran kepada keluarga menjadi penggerak ekonomi masyarakat, membantu mengurangi kemiskinan, membuka peluang usaha baru, sekaligus memperkuat cadangan devisa negara.

Baca Juga :  Festival Daren Kanderang Tingang Jadi Wadah Lestarikan Budaya dan Dorong UMKM Barsel

Sementara pada masa penempatan, pemerintah mengawal berbagai skema penempatan resmi, seperti Government to Government (G-to-G), Private to Private (P-to-P), maupun skema lainnya agar pekerja memperoleh perlindungan maksimal.

Adapun setelah kembali ke Indonesia, pemerintah juga memberikan pembinaan dan pemberdayaan bagi purna beserta keluarganya, termasuk pendampingan terhadap anak-anak pekerja migran.

“Kita mengurus dari hulu sampai ke hilir. Mulai sebelum berangkat, ketika bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air,” tegas Menteri P2MI.

Electronic money exchangers listing

Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa Kementerian P2MI terus memperkuat upaya pencegahan terhadap penempatan nonprosedural melalui patroli siber, penindakan terhadap praktik penipuan lowongan kerja, serta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Ganjar Dorong Hilirisasi Produk Pertanian Lokal

“Kita melakukan patroli siber untuk menangkal informasi lowongan kerja palsu, penipuan, maupun praktik TPPO yang masih marak terjadi,” tutur Menteri Mukhtarudin.

Menurut Menteri P2MI, tantangan dalam melindungi pekerja migran sangat kompleks karena yang ditangani adalah manusia dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga psikologis.

“Kementerian ini mengurus manusia, bukan barang. Karena itu seluruh pegawai harus memiliki empati, kemampuan komunikasi, dan pelayanan yang baik dalam menghadapi berbagai persoalan pekerja migran,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Kalteng ini juga menyoroti besarnya kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan nasional.

Menurutnya, remitansi yang dikirimkan Pekerja Migran kepada keluarga menjadi penggerak ekonomi masyarakat, membantu mengurangi kemiskinan, membuka peluang usaha baru, sekaligus memperkuat cadangan devisa negara.

Baca Juga :  Festival Daren Kanderang Tingang Jadi Wadah Lestarikan Budaya dan Dorong UMKM Barsel

Terpopuler

Artikel Terbaru