33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama hari raya Iduladha. Keputusan cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tertanggal 16 Juni 2023. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya untuk tidak menambah cuti usai libur bersama Iduladha 1444 Hijriyah.

Cuti bersama hanya berlaku mulai hari Rabu 28 dan 30 Juni 2023. Sedangkan tanggal 29 Juni adalah merupakan Iduladha 1444 Hijriah. “Usai cuti bersama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim wajib masuk kerja. Yaitu Senin tanggal 3 Juli wajib masuk kerja. Jangan ada yang menambah libur setelah cuti bersama,” kata Halikin, Senin (26/6).

Baca Juga :  Wilayah Kotim Sangat Terbuka, Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba

Dirinya mengatakan. Sesuai dengan Surat Keputusan bersama tiga Menteri cuti bersama berlaku bagi para ASN. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Yang tidak boleh dilanggar sama sekali.

“Saya harap ASN di daerah ini tidak boleh ada yang melanggar, dengan menambah masa libur sendiri. Kalau berani melakukan hal tersebut, sanksi menanti sesuai dengan peraturan tentang PNS secara berjenjang,” ujar Halikin.

Menurutnya. Keputusan ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (bah/ans)

Baca Juga :  Tidak Taati PSBB, Sejumlah Toko Ditegur Keras

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama hari raya Iduladha. Keputusan cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tertanggal 16 Juni 2023. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya untuk tidak menambah cuti usai libur bersama Iduladha 1444 Hijriyah.

Cuti bersama hanya berlaku mulai hari Rabu 28 dan 30 Juni 2023. Sedangkan tanggal 29 Juni adalah merupakan Iduladha 1444 Hijriah. “Usai cuti bersama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim wajib masuk kerja. Yaitu Senin tanggal 3 Juli wajib masuk kerja. Jangan ada yang menambah libur setelah cuti bersama,” kata Halikin, Senin (26/6).

Baca Juga :  Wilayah Kotim Sangat Terbuka, Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba

Dirinya mengatakan. Sesuai dengan Surat Keputusan bersama tiga Menteri cuti bersama berlaku bagi para ASN. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Yang tidak boleh dilanggar sama sekali.

“Saya harap ASN di daerah ini tidak boleh ada yang melanggar, dengan menambah masa libur sendiri. Kalau berani melakukan hal tersebut, sanksi menanti sesuai dengan peraturan tentang PNS secara berjenjang,” ujar Halikin.

Menurutnya. Keputusan ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (bah/ans)

Baca Juga :  Tidak Taati PSBB, Sejumlah Toko Ditegur Keras

Terpopuler

Artikel Terbaru