28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tidak Taati PSBB, Sejumlah Toko Ditegur Keras

PALANGKA RAYA – Sejumlah toko dan warung yang berada di
Kota Palangka Raya, mendapatkan teguran keras dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
Pasalnya, mereka masih buka di atas pukul 20.00 WIB malam.

Bhabinkamtibmas Edy Prayitno mengatakan, tim partoli
tingkat kelurahan masih ada menemukan toko dan warung yang masih buka. Padahal,
sudah diberlakukan pembatasan dan waktu buka tutup warung atay toko sudah
ditentukan.

“Ada beberapa toko dan warung kita berikan teguran
keras, karena masih buka hingga lewat pukul 20.00 atau jam 8 malam. Sementara
untuk tahap pertama kita berikan teguran dulu dan sekaligus menyampaikan
point-point PSBB kepada masyarakat dan pemilik usaha,” ucapnya.

Dia mengatakan, setelah teguran diberikan. Selanjutnya akan
diberikan sanksi administrasi berupa penahanan KTP hingga karantina mandiri.

Baca Juga :  Penyembelihan Hewan Kurban Jangan Asal-asalan

“Bagi yang masih melawan, maka dapat berujung pada
pembekuan izin. Kita berharap masyarakat agar taat aturan yang berlaku. Karena
tujuan PSBB, agar memutus rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Setiap malam tim Gugus Tugas Tingkat Kelurahan akan
melakukan patroli. Itu dilakukan untuk memantau pergerakan masyarakat yang
masih berkumpul. Kemudian untuk menyisir toko atau warung yang masih buka. 

PALANGKA RAYA – Sejumlah toko dan warung yang berada di
Kota Palangka Raya, mendapatkan teguran keras dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
Pasalnya, mereka masih buka di atas pukul 20.00 WIB malam.

Bhabinkamtibmas Edy Prayitno mengatakan, tim partoli
tingkat kelurahan masih ada menemukan toko dan warung yang masih buka. Padahal,
sudah diberlakukan pembatasan dan waktu buka tutup warung atay toko sudah
ditentukan.

“Ada beberapa toko dan warung kita berikan teguran
keras, karena masih buka hingga lewat pukul 20.00 atau jam 8 malam. Sementara
untuk tahap pertama kita berikan teguran dulu dan sekaligus menyampaikan
point-point PSBB kepada masyarakat dan pemilik usaha,” ucapnya.

Dia mengatakan, setelah teguran diberikan. Selanjutnya akan
diberikan sanksi administrasi berupa penahanan KTP hingga karantina mandiri.

Baca Juga :  Penyembelihan Hewan Kurban Jangan Asal-asalan

“Bagi yang masih melawan, maka dapat berujung pada
pembekuan izin. Kita berharap masyarakat agar taat aturan yang berlaku. Karena
tujuan PSBB, agar memutus rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Setiap malam tim Gugus Tugas Tingkat Kelurahan akan
melakukan patroli. Itu dilakukan untuk memantau pergerakan masyarakat yang
masih berkumpul. Kemudian untuk menyisir toko atau warung yang masih buka. 

Terpopuler

Artikel Terbaru