PALANGKA RAYA-Animo
masyarakat untuk melakukan kurban dalam perayaan Iduladha cukup tinggi. Meski
demikian, penyembelihan hewan kurban di masjid, musala, lapangan, sekolah,
maupun tempat lainnya tak asal-asalan. Mesti memenuhi beberapa persyaratan.
“Ada aspek-aspek yang
harus dipenuhi sebelum dan setelah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban,â€
kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Hj
Sunarti melalui Sekretarisnya Muhajirin Akbar, kemarin (5/8).
Aspek-aspek yang
dimaksudkan, di antaranya tidak menyembelih hewan betina produktif. Untuk
membedakan hewan betina produktif atau tidak yakni dengan memerhatikan siklus,
minimal telah beranak lima kali.
“Sementara dalam pasal
86 diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia
besar betina produktif, yakni paling singkat satu tahun dan paling lama tiga
tahun penjara, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta,â€
jelasnya.
(pri/ce)