26 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Pelanggaran Pilkada di Medsos Meningkat

PROKALTENG.CO – Waktu pelaksanaan tahapan kampanye pilkada 2020
memasuki fase akhir. Hal itu membuat intensitas kampanye meningkat. Maklum,
waktu yang tersisa untuk meyakinkan pemilih tidak banyak.

Namun, naiknya tren pelaksanaan
kampanye tidak selalu positif. Buktinya, angka pelanggaran kampanye naik,
khususnya kampanye melalui media sosial (medsos).

Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan, jumlah kampanye yang diduga berisi
pelanggaran dan diperiksa Bawaslu per 1 Desember mencapai 559 konten. Jumlah
tersebut meningkat dari angka dua pekan lalu yang hanya 380 konten.

Jumlah itu juga selaras dengan
kenaikan rekomendasi Bawaslu untuk men-take
down
atau menurunkan konten dari platform. Dari 182 konten pada dua pekan
lalu naik menjadi 225 konten. Takedown dilakukan melalui Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) bersama platform media sosial.

Baca Juga :  Pemko Turut Berbelasungkawa Atas Musibah Tabrakan Taman Nasional Seban

“Kalau laporan dari Kominfo, kami
kirim balik ke mereka (untuk diteruskan ke platform). Kalau itu temuan Bawaslu
atau laporan masyarakat, kami langsung (ke platform),’’ ujarnya kemarin (1/12).

Mayoritas konten yang di-take
down dinyatakan melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada. Yakni, larangan kampanye
menghasut, memfitnah, dan mengadu domba. ’’Ada dua konten yang melanggar UU
ITE,’’ imbuhnya. Karena pelaku bukan akun resmi pasangan calon, pengusutan
diserahkan kepada aparat kepolisian.

Bawaslu bersama Kominfo juga
menemukan konten yang berisi hoaks atau informasi menyesatkan. Misalnya, konten
yang memuat calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan membebaskan
Palestina dari Israel. Lalu, konten yang menyebut Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini mengajak pemilih tidak datang ke TPS karena pandemi Covid-19. Ada
juga konten permintaan dana tambahan pilkada oleh sejumlah gubernur.

Baca Juga :  Pasukan Kuning Tetap Bekerja Kala Pandemi, Pemkab Beri Bantuan Sembako

“Sudah di-take down Kominfo,” kata mantan pengajar STHI Jentera, Jakarta,
tersebut.

Fritz mengajak masyarakat yang
menemukan konten yang memenuhi unsur pelanggaran untuk melaporkan ke Bawaslu.
Sejauh ini, laporan dari masyarakat masih minim. Baru ada 38 di antara total
559 kasus yang diperiksa.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang
Soesatyo mengatakan, KPU dan Bawaslu perlu mengantisipasi meningkatnya
intensitas kegiatan kampanye. Penyelenggara harus menindak tegas calon kepala
daerah maupun pendukung dan simpatisan yang melakukan pelanggaran.

PROKALTENG.CO – Waktu pelaksanaan tahapan kampanye pilkada 2020
memasuki fase akhir. Hal itu membuat intensitas kampanye meningkat. Maklum,
waktu yang tersisa untuk meyakinkan pemilih tidak banyak.

Namun, naiknya tren pelaksanaan
kampanye tidak selalu positif. Buktinya, angka pelanggaran kampanye naik,
khususnya kampanye melalui media sosial (medsos).

Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan, jumlah kampanye yang diduga berisi
pelanggaran dan diperiksa Bawaslu per 1 Desember mencapai 559 konten. Jumlah
tersebut meningkat dari angka dua pekan lalu yang hanya 380 konten.

Jumlah itu juga selaras dengan
kenaikan rekomendasi Bawaslu untuk men-take
down
atau menurunkan konten dari platform. Dari 182 konten pada dua pekan
lalu naik menjadi 225 konten. Takedown dilakukan melalui Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) bersama platform media sosial.

Baca Juga :  Pemko Turut Berbelasungkawa Atas Musibah Tabrakan Taman Nasional Seban

“Kalau laporan dari Kominfo, kami
kirim balik ke mereka (untuk diteruskan ke platform). Kalau itu temuan Bawaslu
atau laporan masyarakat, kami langsung (ke platform),’’ ujarnya kemarin (1/12).

Mayoritas konten yang di-take
down dinyatakan melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada. Yakni, larangan kampanye
menghasut, memfitnah, dan mengadu domba. ’’Ada dua konten yang melanggar UU
ITE,’’ imbuhnya. Karena pelaku bukan akun resmi pasangan calon, pengusutan
diserahkan kepada aparat kepolisian.

Bawaslu bersama Kominfo juga
menemukan konten yang berisi hoaks atau informasi menyesatkan. Misalnya, konten
yang memuat calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan membebaskan
Palestina dari Israel. Lalu, konten yang menyebut Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini mengajak pemilih tidak datang ke TPS karena pandemi Covid-19. Ada
juga konten permintaan dana tambahan pilkada oleh sejumlah gubernur.

Baca Juga :  Pasukan Kuning Tetap Bekerja Kala Pandemi, Pemkab Beri Bantuan Sembako

“Sudah di-take down Kominfo,” kata mantan pengajar STHI Jentera, Jakarta,
tersebut.

Fritz mengajak masyarakat yang
menemukan konten yang memenuhi unsur pelanggaran untuk melaporkan ke Bawaslu.
Sejauh ini, laporan dari masyarakat masih minim. Baru ada 38 di antara total
559 kasus yang diperiksa.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang
Soesatyo mengatakan, KPU dan Bawaslu perlu mengantisipasi meningkatnya
intensitas kegiatan kampanye. Penyelenggara harus menindak tegas calon kepala
daerah maupun pendukung dan simpatisan yang melakukan pelanggaran.

Terpopuler

Artikel Terbaru