Bupati Lamandau Wajibkan OPD hingga Desa Aktif Bermedia Sosial untuk Percepat Layanan Publik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa memiliki dan mengelola akun media sosial sebagai sarana pelayanan publik. Kebijakan tersebut disampaikan saat Coffee Morning Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dirangkai dengan Launching Penerapan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi bagi peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau, Komplek Perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Rizky Aditya Putra didampingi Wakil Bupati Abdul Hamid itu menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus meluncurkan berbagai inovasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dalam arahannya, Bupati Rizky menyoroti pentingnya penanganan konflik sosial melalui komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, media sosial kini menjadi salah satu sarana paling efektif untuk menerima keluhan, aspirasi, dan masukan dari masyarakat secara cepat.

Baca Juga :  1.139 Sertifikat Program PTSL Dibagikan Dua Tahap

“Selama ini banyak masyarakat menyampaikan keluhan melalui media sosial. Karena itu, setiap instansi harus hadir di ruang digital agar dapat merespons berbagai persoalan masyarakat secara cepat, terbuka, dan tepat,” ujar Bupati Rizky kepada wartawan, Senin (6/7).

Ia menegaskan, setiap instansi tidak cukup hanya memiliki akun media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, tetapi juga harus aktif mengelolanya. Melalui platform tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan berbagai persoalan tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.

Selain itu, Bupati meminta seluruh perangkat daerah secara rutin mengunggah dokumentasi berupa foto maupun video mengenai aktivitas pelayanan dan capaian kinerja setiap hari. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Menteri LHK Siti Nurbaya Kunjungi Desa Kinipan, Bahas Penyelesaian Konflik Adat dan Hutan

“Setiap hari harus ada pembaruan informasi. Masyarakat harus mengetahui apa yang telah dikerjakan pemerintah sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, cepat, mudah, dan berkualitas,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Coffee Morning Forkopimda tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas berbagai isu pembangunan daerah serta merumuskan solusi atas sejumlah persoalan yang berkembang di Kabupaten Lamandau.

Melalui peluncuran Penerapan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi bagi peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap lahir berbagai inovasi baru yang mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kolaborasi antarinstansi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa memiliki dan mengelola akun media sosial sebagai sarana pelayanan publik. Kebijakan tersebut disampaikan saat Coffee Morning Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dirangkai dengan Launching Penerapan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi bagi peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau, Komplek Perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Rizky Aditya Putra didampingi Wakil Bupati Abdul Hamid itu menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus meluncurkan berbagai inovasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dalam arahannya, Bupati Rizky menyoroti pentingnya penanganan konflik sosial melalui komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, media sosial kini menjadi salah satu sarana paling efektif untuk menerima keluhan, aspirasi, dan masukan dari masyarakat secara cepat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  1.139 Sertifikat Program PTSL Dibagikan Dua Tahap

“Selama ini banyak masyarakat menyampaikan keluhan melalui media sosial. Karena itu, setiap instansi harus hadir di ruang digital agar dapat merespons berbagai persoalan masyarakat secara cepat, terbuka, dan tepat,” ujar Bupati Rizky kepada wartawan, Senin (6/7).

Ia menegaskan, setiap instansi tidak cukup hanya memiliki akun media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, tetapi juga harus aktif mengelolanya. Melalui platform tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan berbagai persoalan tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.

Selain itu, Bupati meminta seluruh perangkat daerah secara rutin mengunggah dokumentasi berupa foto maupun video mengenai aktivitas pelayanan dan capaian kinerja setiap hari. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Menteri LHK Siti Nurbaya Kunjungi Desa Kinipan, Bahas Penyelesaian Konflik Adat dan Hutan

“Setiap hari harus ada pembaruan informasi. Masyarakat harus mengetahui apa yang telah dikerjakan pemerintah sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, cepat, mudah, dan berkualitas,” tegasnya.

Coffee Morning Forkopimda tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas berbagai isu pembangunan daerah serta merumuskan solusi atas sejumlah persoalan yang berkembang di Kabupaten Lamandau.

Melalui peluncuran Penerapan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi bagi peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap lahir berbagai inovasi baru yang mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kolaborasi antarinstansi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru