PENGACARA PP, Roberto Sihotang, menyatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban atas tersebarnya video asusila Gisella Anastasia-Michael Yukinobu De Fretes. Sebab PP tidak pernah mengunggah video itu. PP, katanya, hanya mengunggah screenshoot foto dari adegan panas tersebut.
Sebagai pengacara, Roberto Sihotang keberatan kliennya divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Baginya, putusan Majelis Hakim tidak memenuhi aspek keadilan.
PP, kata Roberto Sihotang, juga bukan lah orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisel- Nobu. Karena yang menyebarkan pertama kalinya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, adalah Gisel yang dikirimkan melalui perangkat iPhone ke Nobu.
Roberto Sihotang juga beralasan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48 Tahun 2010 yang sempat disampaikan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim, seharusnya yang dimintai pertanggung-jawaban atas beredarnya video Gisel-Nobu bukan lah kliennya. Melainkan si pembuat video sebagai sebagai konsekuensi dari dibolehkannya membuat video asusila untuk diri sendiri.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau dimana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu. Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload,” paparnya.
Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter pada 6 November 2020. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.
Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Baik Gisel maupun Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.