27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Perketat Aktivitas, Operasi Malam Digelar di Pasar Besar

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO- Tim Satgas PPKM Kecamatan Pahandut gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan serta pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Pahandut, Selasa (13/7). Ini sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 dan Inmendagri nomor 17 tahun 2021.

Sasaran patroli di antaranya WM. Pak Lek Ojo Lali Jl.Diponegoro, RM. Laris 90 Jl. Dr. Murjani, Pasar Besar Jl. Ahmad Yani, RM. Sadulur Jl. A. Yani Kel Langkai, Tugu Soekarno Jl S.Parman, WM. Julak Jl. RTA Milono, WM. Anak Rantau Jl. Sedtaji, Pasar Besar Jl Sulawesi dan Jl Jawa Kel Pahandut.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat  Pahandut, Lurah Pahandut, Lurah Tumbang Rungan, Kasi Trantib Pol PP Kota Palangka Raya, Babinsa Koramil 1016-01/Phd, Babinkamtibmas Polsek Pahandut serta Satgas Tingkat Kelurahan Se-Kecamatan Pahandut.

Baca Juga :  Ikuti 15 Cabang Lomba, Kontingen Kota Berusaha Melakukan yang Terbaik

Selain menjaga kondusifitas wilayah, dalam giat operasi malam itu juga dilaksanakan imbauan prokes kepada para pedagang/pemilik kios, PKL dan pelaku pedagang kuliner malam. Termasuk kepada para pengunjung dan pelanggannya.

”Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di mana kasus covid 19 di wilayah Palangka Raya, akhir-akhir ini masih terjadi penambahan. Sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua,” tutur Serma Hasibuan selaku Babinsa yang ikut dalam patrol tersebut.

Terpisah, Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo mengatakan, pihaknya bersama Forkopimcam mengawal pelaksanaan PPKM, sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam menekan angka penularan Covid-19 di wilayah Palangka Raya.

Baca Juga :  Ikut Prihatin, Golkar Palangka Raya Salurkan Bantuan Banjir Kalsel

“Semenjak pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat, kami bersama Forkopimcam tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan pada masyarakat dari pagi sampai malam hari,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan di wilayah Kota Palangka Raya. Setidaknua ada pembatasan jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan. Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial. Aparat selalu mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dihindari dan dicegah.

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO- Tim Satgas PPKM Kecamatan Pahandut gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan serta pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Pahandut, Selasa (13/7). Ini sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 dan Inmendagri nomor 17 tahun 2021.

Sasaran patroli di antaranya WM. Pak Lek Ojo Lali Jl.Diponegoro, RM. Laris 90 Jl. Dr. Murjani, Pasar Besar Jl. Ahmad Yani, RM. Sadulur Jl. A. Yani Kel Langkai, Tugu Soekarno Jl S.Parman, WM. Julak Jl. RTA Milono, WM. Anak Rantau Jl. Sedtaji, Pasar Besar Jl Sulawesi dan Jl Jawa Kel Pahandut.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat  Pahandut, Lurah Pahandut, Lurah Tumbang Rungan, Kasi Trantib Pol PP Kota Palangka Raya, Babinsa Koramil 1016-01/Phd, Babinkamtibmas Polsek Pahandut serta Satgas Tingkat Kelurahan Se-Kecamatan Pahandut.

Baca Juga :  Ikuti 15 Cabang Lomba, Kontingen Kota Berusaha Melakukan yang Terbaik

Selain menjaga kondusifitas wilayah, dalam giat operasi malam itu juga dilaksanakan imbauan prokes kepada para pedagang/pemilik kios, PKL dan pelaku pedagang kuliner malam. Termasuk kepada para pengunjung dan pelanggannya.

”Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di mana kasus covid 19 di wilayah Palangka Raya, akhir-akhir ini masih terjadi penambahan. Sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua,” tutur Serma Hasibuan selaku Babinsa yang ikut dalam patrol tersebut.

Terpisah, Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo mengatakan, pihaknya bersama Forkopimcam mengawal pelaksanaan PPKM, sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam menekan angka penularan Covid-19 di wilayah Palangka Raya.

Baca Juga :  Ikut Prihatin, Golkar Palangka Raya Salurkan Bantuan Banjir Kalsel

“Semenjak pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat, kami bersama Forkopimcam tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan pada masyarakat dari pagi sampai malam hari,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan di wilayah Kota Palangka Raya. Setidaknua ada pembatasan jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan. Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial. Aparat selalu mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dihindari dan dicegah.

Terpopuler

Artikel Terbaru