TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengevaluasi komitmen perusahaan perkebunan dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerapkan prinsip perkebunan berkelanjutan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, mengatakan isu tersebut menjadi fokus utama dalam agenda kunjungan kerja (kunker) Komisi II ke Kabupaten Bartim, Jumat (31/7).
Menurutnya, kunjungan dilakukan untuk meninjau secara langsung penerapan prinsip perkebunan berkelanjutan.
Fokus pengawasan meliputi realisasi program CSR, kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar, serta komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin memotret langsung implementasi di lapangan, sekaligus mengukur sejauh mana komitmen perusahaan terhadap aspek sosial, lingkungan, dan tanggung jawab etisnya kepada masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, keberadaan perusahaan perkebunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata. Perusahaan juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Karena itu, pelaksanaan program CSR dan tanggung jawab terhadap lingkungan harus dilakukan secara konsisten, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Selain menyoroti tata kelola perkebunan, Komisi II DPRD Kalteng juga memberikan perhatian terhadap kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Perusahaan diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan maupun penanganan apabila terjadi kebakaran di sekitar wilayah konsesi.
“Komisi II juga meminta pihak perusahaan memaparkan secara rinci langkah pencegahan karhutla yang telah disiapkan. Ini mencakup kesiapsiagaan personel di lapangan hingga kelayakan sarana dan prasarana pemadaman api,” tegasnya.
Nafsiah berharap komitmen perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan terus diperkuat. Dengan demikian, aktivitas perkebunan dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. (rif/kpg)


