26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Usulan Nama Pj Walikota Palangkaraya, Begini Kata SKY

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) mengatakan usulan nama Pj Walikota Palangkaraya masih digodok.

BACA JUGA: Dewan Minta Satpol PP Gelar Razia ASN “Nakal”

Menurutnya, masing-masing fraksi DPRD Kota Palangkaraya telah memberikan nama-nama secara tertulis yang diusulkan. Sebab, berdasarkan mekanisme, dikatakan SKY bahwa pengajuan Pj Walikota Palangkaraya dari lembaga DPRD Kota Palangkaraya harus melalui Ketua DPRD Kota Palangkaraya.

BACA JUGA: Penunjukan Tiga Nama Pj Wali Kota Palangkaraya Masih Dalam Pembahasan

“Saya tampung aspirasi dari teman-teman. Terkait penunjukan Pj Walikota Palangkaraya boleh dari pusat dan boleh dari provinsi. Namun yang berhak menetapkan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disahkan Presiden. Kita hanya mengusulkan saja. Berdasarkan peraturan jadi Pj, yang jelas jabatan pimpinan tinggi pratama (pejabat pratama) yang bisa. Sedangkan di Kota Palangkaraya hanya Sekretaris Daerah (Sekda),”ucapnya, Jumat (28/7/2023) malam.

Baca Juga :  Usai Menelan Korban, Kawasan Sungai Kahayan Dipasang Tanda Peringatan

BACA JUGA: Masa Jabatan Akan Berakhir, Wali Kota Palangkaraya Tegaskan Ini

Dituturkan politisi PDI-Perjuangan itu, selain Sekda di Kota Palangkaraya, pejabat pratama juga terdapat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Jadi, usulan nama Pj Walikota Palangkaraya dari lembaga DPRD Kota Palangkaraya, menurutnya tidak mutlak.

BACA JUGA: Sidak Kontingen Palangkaraya, SKY: Porprov Perlu Regulasi Baru

“Kita coba sambil jalan dan harus tiga nama untuk diusulkan untuk sebagai Pj Walikota Palangkaraya,”bebernya. (rin/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) mengatakan usulan nama Pj Walikota Palangkaraya masih digodok.

BACA JUGA: Dewan Minta Satpol PP Gelar Razia ASN “Nakal”

Menurutnya, masing-masing fraksi DPRD Kota Palangkaraya telah memberikan nama-nama secara tertulis yang diusulkan. Sebab, berdasarkan mekanisme, dikatakan SKY bahwa pengajuan Pj Walikota Palangkaraya dari lembaga DPRD Kota Palangkaraya harus melalui Ketua DPRD Kota Palangkaraya.

BACA JUGA: Penunjukan Tiga Nama Pj Wali Kota Palangkaraya Masih Dalam Pembahasan

“Saya tampung aspirasi dari teman-teman. Terkait penunjukan Pj Walikota Palangkaraya boleh dari pusat dan boleh dari provinsi. Namun yang berhak menetapkan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disahkan Presiden. Kita hanya mengusulkan saja. Berdasarkan peraturan jadi Pj, yang jelas jabatan pimpinan tinggi pratama (pejabat pratama) yang bisa. Sedangkan di Kota Palangkaraya hanya Sekretaris Daerah (Sekda),”ucapnya, Jumat (28/7/2023) malam.

Baca Juga :  Usai Menelan Korban, Kawasan Sungai Kahayan Dipasang Tanda Peringatan

BACA JUGA: Masa Jabatan Akan Berakhir, Wali Kota Palangkaraya Tegaskan Ini

Dituturkan politisi PDI-Perjuangan itu, selain Sekda di Kota Palangkaraya, pejabat pratama juga terdapat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Jadi, usulan nama Pj Walikota Palangkaraya dari lembaga DPRD Kota Palangkaraya, menurutnya tidak mutlak.

BACA JUGA: Sidak Kontingen Palangkaraya, SKY: Porprov Perlu Regulasi Baru

“Kita coba sambil jalan dan harus tiga nama untuk diusulkan untuk sebagai Pj Walikota Palangkaraya,”bebernya. (rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru