26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengamat Hukum Duga Pencarian DPO Saleh Belum Maksimal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengamat Hukum yang juga Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suriansyah Halim menduga belum dieksekusinya Terpidana Narkotika di Jalan Rindang Banua Saleh alias Salihin sejak putusan kasasi keluar pada Selasa (25/10/2022) tahun lalu hingga saat ini karena memang belum maksimalnya pencarian. Oleh pihak kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Indikatornya adalah seperti kita ketahui bersama bahwa dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota, ada Kejaksaan, BNN, POLRI, TNI. Bahkan sampai kecamatan, kelurahan atau desa telah ada juga POLRI dan TNI. Kalau serius masa untuk mencari seorang Salihin Alias Saleh tidak bisa,” ujarnya kepada prokalteng, Sabtu (29/7).

Baca Juga :  Nota Keberatan Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan dalam Persidangan

Dia melihat kurangnya APH meminta bantuan kepada masyarakat. Di samping kurangnya mengungkapkan data lengkap Daftar Pencarian Orang (DPO) secara rinci.

“Seperti nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO, nomor telepon kontak penyidik, nomor dan tanggal laporan polisi, nama pemohon, uraian singkat kasus, pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran, dan ciri-ciri atau indentitas buronan,” bebernya.

Advokat dari Suriansyah Halim dan Partner (SHP) ini menjelaskan, jika APH kewalahan mencari terpidana. Ia menyarankan agar menyebarkan data lengkap DPO ke publik. Untuk membantu mencarinya dari pusat hingga kelurahan.

“Maka saya percaya jika hal itu serius dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama DPO pasti akan ketahuan tempatnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sudah Mediasi! Polwan Polda Kalteng Kena Bogem Anggota TNI

Terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias Saleh belum juga dieksekusi. Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara yang keluar pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Terhitung sejak putusan MA dikeluarkan pada Oktober tahun lalu, sudah 9 bulan belum dieksekusi pidana penjara. Sampai ditetapkan Saleh menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pun masih belum bisa diketahui keberadaannya untuk pelaksanaan eksekusi pidana. (pri/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengamat Hukum yang juga Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suriansyah Halim menduga belum dieksekusinya Terpidana Narkotika di Jalan Rindang Banua Saleh alias Salihin sejak putusan kasasi keluar pada Selasa (25/10/2022) tahun lalu hingga saat ini karena memang belum maksimalnya pencarian. Oleh pihak kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Indikatornya adalah seperti kita ketahui bersama bahwa dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota, ada Kejaksaan, BNN, POLRI, TNI. Bahkan sampai kecamatan, kelurahan atau desa telah ada juga POLRI dan TNI. Kalau serius masa untuk mencari seorang Salihin Alias Saleh tidak bisa,” ujarnya kepada prokalteng, Sabtu (29/7).

Baca Juga :  Nota Keberatan Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan dalam Persidangan

Dia melihat kurangnya APH meminta bantuan kepada masyarakat. Di samping kurangnya mengungkapkan data lengkap Daftar Pencarian Orang (DPO) secara rinci.

“Seperti nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO, nomor telepon kontak penyidik, nomor dan tanggal laporan polisi, nama pemohon, uraian singkat kasus, pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran, dan ciri-ciri atau indentitas buronan,” bebernya.

Advokat dari Suriansyah Halim dan Partner (SHP) ini menjelaskan, jika APH kewalahan mencari terpidana. Ia menyarankan agar menyebarkan data lengkap DPO ke publik. Untuk membantu mencarinya dari pusat hingga kelurahan.

“Maka saya percaya jika hal itu serius dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama DPO pasti akan ketahuan tempatnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sudah Mediasi! Polwan Polda Kalteng Kena Bogem Anggota TNI

Terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias Saleh belum juga dieksekusi. Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara yang keluar pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Terhitung sejak putusan MA dikeluarkan pada Oktober tahun lalu, sudah 9 bulan belum dieksekusi pidana penjara. Sampai ditetapkan Saleh menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pun masih belum bisa diketahui keberadaannya untuk pelaksanaan eksekusi pidana. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru