26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

DPRD Dukung BPK RI Audit Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur, sangat mendukung audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap tiga perusahaan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

“Kami sangat mendukung yang dilakukan pihak BPK RI yang melakukan audit perusahan  perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim ini, dan informasi yang kami dapat ada tiga perusahan yang diaudit oleh pihak BPK RI, tetapi kami berharap semua perusahan pekebunan di daerah ini diaudit semua,” kata Rudianur, Rabu (21/9).

Dirinya mengatakan dengan mengaudit semua perusahaan kepala sawit di Kabupaten Kotim ini dapat membongkar perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU), dan tidak memenuhi kewajiban membangun plasma untuk masyarakat, hingga yang menggarap lahan di luar izin yang ditentukan pemerintah.

“Hasil audit itu nantinya kami harapakan dapat ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar aturan atau izin yang telah di tentukan oleh pemerintah,” ujar Rudianur.

Baca Juga :  Banyak Desa Masih Terisolasi dari Segi Jaringan Telekomunikasi

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan hasil audit nanti dapat memperbaiki perizinan PBS di Kabupaten Kotim ini, dan ini juga menjadi momentum untuk mewujudkan transparansi data pengelolaan sawit, sehingga pengawasan dari masyarakat akan potensi pelanggaran dan penyalahgunaan HGU kedepanya dapat berjalan.

“Audit dari BPK RI juga akan mencakup luas dari HGU perkebunan kelapa sawit, hak pengelolaan lahan, sistem produksi, hingga status dari perusahaan, kalau dari hasil audit ada yang melanggar  maka sesuai ketentuan maka sanksi tegas harus diberikan kepada perusahan tersebut,” ucap Rudianur.

Ia juga mengatakan audit tersebut juga dapat  membongkar perkebunan kelapa sawit yang  tidak berizin yang di Kabupaten Kotim yang jumlannya diperkirakan mencapai ribuan haktare dan selama ini dikategorikan sebagai perkebunan rakyat. Padahal luas lahannya yang melebihi 25 hektare mewajibkan pemiliknya mengantongi HGU.

Baca Juga :  Perda KTR Harus Dijalankan Sesuai Kesepakatan Bersama

“Belum lagi penyalahgunaan kawasan hutan yang dilindungi, tumpang tindih perkebunan dengan lahan masyarakat adat, serta tidak berjalannya kewajiban pengusaha memenuhi kewajiban membangun lahan plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat,” sampai Rudianur

Dirinya meminta hqsil audit nantinya dapat menghasilkan transparansi data pengelolaan perkebunan sawit sehingga ada perbaikan pada tata kelolanya,  karena selama ini tidak pernah ada data yang bisa diakses oleh publik untuk memantau pengelolaan perkebunan sawit. Padahal, keterbukaan data dapat memperkuat pengawasan terhada pelanggaran- pelanggaran yang kerap kali meminggirkan masyarakat adat dan petani kecil.

“Kami juga berharap hasil audit ini nantinya diikuti dengan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar, karena tanpa penegakan hukum, dia mengatakan perbaikan tata kelola sawit akan percuma karena pelanggaran akan terus berulang.(dar, bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur, sangat mendukung audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap tiga perusahaan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

“Kami sangat mendukung yang dilakukan pihak BPK RI yang melakukan audit perusahan  perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim ini, dan informasi yang kami dapat ada tiga perusahan yang diaudit oleh pihak BPK RI, tetapi kami berharap semua perusahan pekebunan di daerah ini diaudit semua,” kata Rudianur, Rabu (21/9).

Dirinya mengatakan dengan mengaudit semua perusahaan kepala sawit di Kabupaten Kotim ini dapat membongkar perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU), dan tidak memenuhi kewajiban membangun plasma untuk masyarakat, hingga yang menggarap lahan di luar izin yang ditentukan pemerintah.

“Hasil audit itu nantinya kami harapakan dapat ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar aturan atau izin yang telah di tentukan oleh pemerintah,” ujar Rudianur.

Baca Juga :  Banyak Desa Masih Terisolasi dari Segi Jaringan Telekomunikasi

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan hasil audit nanti dapat memperbaiki perizinan PBS di Kabupaten Kotim ini, dan ini juga menjadi momentum untuk mewujudkan transparansi data pengelolaan sawit, sehingga pengawasan dari masyarakat akan potensi pelanggaran dan penyalahgunaan HGU kedepanya dapat berjalan.

“Audit dari BPK RI juga akan mencakup luas dari HGU perkebunan kelapa sawit, hak pengelolaan lahan, sistem produksi, hingga status dari perusahaan, kalau dari hasil audit ada yang melanggar  maka sesuai ketentuan maka sanksi tegas harus diberikan kepada perusahan tersebut,” ucap Rudianur.

Ia juga mengatakan audit tersebut juga dapat  membongkar perkebunan kelapa sawit yang  tidak berizin yang di Kabupaten Kotim yang jumlannya diperkirakan mencapai ribuan haktare dan selama ini dikategorikan sebagai perkebunan rakyat. Padahal luas lahannya yang melebihi 25 hektare mewajibkan pemiliknya mengantongi HGU.

Baca Juga :  Perda KTR Harus Dijalankan Sesuai Kesepakatan Bersama

“Belum lagi penyalahgunaan kawasan hutan yang dilindungi, tumpang tindih perkebunan dengan lahan masyarakat adat, serta tidak berjalannya kewajiban pengusaha memenuhi kewajiban membangun lahan plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat,” sampai Rudianur

Dirinya meminta hqsil audit nantinya dapat menghasilkan transparansi data pengelolaan perkebunan sawit sehingga ada perbaikan pada tata kelolanya,  karena selama ini tidak pernah ada data yang bisa diakses oleh publik untuk memantau pengelolaan perkebunan sawit. Padahal, keterbukaan data dapat memperkuat pengawasan terhada pelanggaran- pelanggaran yang kerap kali meminggirkan masyarakat adat dan petani kecil.

“Kami juga berharap hasil audit ini nantinya diikuti dengan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar, karena tanpa penegakan hukum, dia mengatakan perbaikan tata kelola sawit akan percuma karena pelanggaran akan terus berulang.(dar, bah)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru