32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Perda KTR Harus Dijalankan Sesuai Kesepakatan Bersama

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) Hj. Darmawati, kembali mengingatkan pemerintah daerah. Untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena telah disepakati bersama untuk diberlakukan.

“Jangan hanya setelah dibentuk, tapi tidak dilaksanakan. Dan jangan hanya jadi pelengkap aturan saja, Kita semua harus konsisten untuk menerapkannya,” kata Darmawati, Senin (29/5).

Menurutnya, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan. Karena Perda itu sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018. Dan sudah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan hingga saat ini belum sesuai harapan.

“Lahirnya Perda itu didasari tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok. Lalu dibuatlah aturan, agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas asap rokok,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Bersepakat Mengeluarkan 2 Rekomendasi

Srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan ,dengan adanya kawasan yang bebas rokok. Masyarakat bisa menikmati udara segar. Tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka. Dan bagi perokok juga bisa dapat memperhatikan dimana kawasan yang boleh merokok. Sehingga asap rokok tidak memberi dampak terhadap orang lain.

“Perda itu juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas,.Khususnya generasi muda. Seperti aturan terkait reklame rokok, menjualnya, mengiklannya serta kebijakan lainnya,” kata Darmawati

Dirinya juga menambahkan, saat ini masih banyak reklame rokok yang dipasang di sembarang tempat. Padahal di dalam Perda tegas telah melarang reklame rokok.  Maka pada saat rapat evaluasi perda tersebut, pihaknya sudah menyampaikan terkait pemasangan reklame itu.

Baca Juga :  Mestinya Dorong Swasta untuk Bantu Perbaikan Jalan

“Pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin reklame rokok, dan ini harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kalau masih ada reklame rokok maka kami minta Satpol PP wajib menertibkannya,” tutupnya.(bah).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) Hj. Darmawati, kembali mengingatkan pemerintah daerah. Untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena telah disepakati bersama untuk diberlakukan.

“Jangan hanya setelah dibentuk, tapi tidak dilaksanakan. Dan jangan hanya jadi pelengkap aturan saja, Kita semua harus konsisten untuk menerapkannya,” kata Darmawati, Senin (29/5).

Menurutnya, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan. Karena Perda itu sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018. Dan sudah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan hingga saat ini belum sesuai harapan.

“Lahirnya Perda itu didasari tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok. Lalu dibuatlah aturan, agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas asap rokok,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Bersepakat Mengeluarkan 2 Rekomendasi

Srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan ,dengan adanya kawasan yang bebas rokok. Masyarakat bisa menikmati udara segar. Tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka. Dan bagi perokok juga bisa dapat memperhatikan dimana kawasan yang boleh merokok. Sehingga asap rokok tidak memberi dampak terhadap orang lain.

“Perda itu juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas,.Khususnya generasi muda. Seperti aturan terkait reklame rokok, menjualnya, mengiklannya serta kebijakan lainnya,” kata Darmawati

Dirinya juga menambahkan, saat ini masih banyak reklame rokok yang dipasang di sembarang tempat. Padahal di dalam Perda tegas telah melarang reklame rokok.  Maka pada saat rapat evaluasi perda tersebut, pihaknya sudah menyampaikan terkait pemasangan reklame itu.

Baca Juga :  Mestinya Dorong Swasta untuk Bantu Perbaikan Jalan

“Pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin reklame rokok, dan ini harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kalau masih ada reklame rokok maka kami minta Satpol PP wajib menertibkannya,” tutupnya.(bah).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru