PROKALTENG.CO –Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), sehingga tetap memimpin perguruan tinggi negeri tersebut hingga dilantiknya rektor definitif periode 2026–2030.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026.
Salinan SK tersebut disampaikan ke UPR melalui surat Kemendiktisaintek Nomor 3280/DST/A3/KP.06.02/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Amalia Suzianti.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Prof. Dr. Joni Bungai membenarkan bahwa Menteri Diktisainstek memperpanjang masa jabatan Prof Dr Ir Salampak MS IPI sebagai rektor.
“Kemarin sore (Rabu, 9/9/2026, Red) SK Perpanjangan Rektor UPR sudah keluar. Sehingga sejak hari ini Prof. Salampak tetap menjadi rektor sampai dilantiknya Rektor baru UPR. Tks,” ujar Prof. Joni Bungai, Kamis (10/9).
Dalam pertimbangan SK disebutkan, masa jabatan Prof. Salampak sebagai Rektor UPR periode Tahun 2022-2026 berakhir pada 8 September 2026. Sementara proses pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030 belum selesai dan Rektor definitif belum terpilih.
“Memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya dan kepadanya diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KESATU SK tersebut.
Diktum KEDUA menyebutkan, perpanjangan masa jabatan berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor Universitas Palangka Raya periode Tahun 2026-2030 secara definitif.
Prof. Salampak yang lahir di Kotawaringin Barat, 6 April 1964 dengan NIP 196404061988031002 dan berpangkat Pembina Utama IV/e ini, dengan demikian akan tetap memimpin UPR hingga ada rektor baru yang dilantik.
SK tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dan dilegalisir oleh Plt. Kepala Biro Hukum Kemendiktisaintek, Robertus Dlu Wardana.


