PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka Dea di Palangka Raya mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan prosedur kepolisian ketika proses penangkapannya di rumah advokat senior Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam agenda Sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2026), kesaksian di persidangan menyoroti dugaan penjemputan paksa tanpa surat tugas, penahanan saksi yang tidak wajar, hingga dugaan manipulasi tanggal administrasi penahanan tang ditanda tangaji secara kolektif.
Di persidangan Saksi berinisial NL, yang merupakan teman Dea saat penangkapan, mengungkapkan bahwa proses penjemputan di kediaman advokat Rahmadi G Lentam dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian sipil. NL bersaksi bahwa aparat tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan saat kejadian.
“Beberapa orang teriak kepada Pak Rahmadi, teriak ‘jangan menghalang-halangi kami’. Saya sempat bilang, ‘Ini kenapa? Bicaranya baik-baik dulu.’ Terus mereka marah-marah sama saya,” ujar NL menirukan insiden tersebut di hadapan majelis hakim.
Dugaan pelanggaran prosedur ini tidak berhenti pada penjemputan. NL mengaku dirinya turut dibawa ke kantor kepolisian dan baru menyadari bahwa pihak yang membawanya adalah aparat saat berada di dalam mobil.
Setibanya di sana, NL menjalani pemeriksaan dan ditahan selama tiga hari dua malam. Selama periode tersebut, telepon selulernya diamankan petugas sehingga ia tidak memiliki akses untuk menghubungi keluarga.
Kesewenang-wenangan aparat terhadap warga sipil juga diduga dialami oleh keluarga Dea. Saksi NA, kakak Dea, membeberkan bahwa ibunya yang menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Marak turut diperiksa secara maraton selama lima hari di lokasi berbeda oleh pihak BNN dan Bareskrim Mabes Polri.
Pemeriksaan tersebut didasari tuduhan menyembunyikan buronan bernama Bio dan dugaan keterlibatan Dea dalam pesta sabu, sebuah narasi yang diklaim pihak keluarga tidak terbukti.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Dea, Rahmadi G Lentam, melontarkan kritik keras.
Ia menilai tindakan aparat sejak tanggal 4 hingga 6 Juli 2026 yang dilakukan tanpa surat perintah merupakan bentuk pelanggaran hukum berat.


