“Kalau memang tanggung jawab Bareskrim Polri, sejak tanggal 4 sampai tanggal 6 tanpa surat perintah, tanpa ada apa pun, sesuai fakta tadi di persidangan, berarti ini adalah perampasan kemerdekaan,” tegas Rahmadi usai persidangan.
Lebih jauh, Rahmadi membongkar dugaan cacat administrasi dalam dokumen penangkapan dan penahanan kliennya. Berdasarkan keterangannya, rangkaian dokumen penindakan secara kronologis tidak sinkron.
“Penangkapan tanggal 6, terus perpanjangannya tanggal 9, penahanannya tanggal 12. Coba, mau bicara apa lagi kita? Tetapi surat ditandatangani pada tanggal 7 secara kolektif,” bebernya.
Ia mendesak agar validitas dokumen-dokumen yang ‘dirapel’ tersebut diuji secara transparan oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, Dea masih berstatus tersangka, meski Rahmadi menegaskan bahwa hasil tes laboratorium kliennya negatif dari narkotika.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Kamis (20/8/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. (her)
“Kalau memang tanggung jawab Bareskrim Polri, sejak tanggal 4 sampai tanggal 6 tanpa surat perintah, tanpa ada apa pun, sesuai fakta tadi di persidangan, berarti ini adalah perampasan kemerdekaan,” tegas Rahmadi usai persidangan.
Lebih jauh, Rahmadi membongkar dugaan cacat administrasi dalam dokumen penangkapan dan penahanan kliennya. Berdasarkan keterangannya, rangkaian dokumen penindakan secara kronologis tidak sinkron.
“Penangkapan tanggal 6, terus perpanjangannya tanggal 9, penahanannya tanggal 12. Coba, mau bicara apa lagi kita? Tetapi surat ditandatangani pada tanggal 7 secara kolektif,” bebernya.
Ia mendesak agar validitas dokumen-dokumen yang ‘dirapel’ tersebut diuji secara transparan oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, Dea masih berstatus tersangka, meski Rahmadi menegaskan bahwa hasil tes laboratorium kliennya negatif dari narkotika.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Kamis (20/8/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. (her)