NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada mantan seorang karyawan BUMD berinisial AK (51). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap seorang anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Dwi March Stein Siagian, SH MH., didampingi Hakim Anggota Wahyu Satrio Aji, SH dan Herjuna Praba Wiesesa, SH di PN Nanga Bulik pada Selasa (14/7/2026).
“Menyatakan Terdakwa AK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin ke dalam alat kelamin anak secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Aksi bejat terdakwa dilakukan dalam kurun waktu antara Jumat, 10 Oktober 2025 hingga Selasa, 14 Oktober 2025. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang dihuni oleh anak korban, di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual tersebut sebanyak 9 kali dengan modus operandi yang serupa. AK kerap mendatangi kos korban pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB dan malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Untuk dapat masuk ke dalam kos korban, terdakwa menggunakan berbagai alasan bujuk rayu, mulai dari menumpang mandi, berpura-pura mengecek saluran air, hingga berdalih diminta oleh orang tua korban untuk memperbaiki meja atau dinding rusak.
Setelah berhasil masuk, terdakwa memaksa melakukan tindakan asusila kepada korban. Terdakwa bahkan sempat melontarkan ancaman pembunuhan agar korban tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
Vonis 10 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, S., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma kesusilaan dan telah menimbulkan tekanan psikologis atau trauma yang mendalam bagi anak korban. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan istri serta anak. Atas dasar kemanusiaan dan ekonomi, hakim juga memilih menjatuhkan pidana penjara saja tanpa disertai pidana denda.
Selain hukuman kurungan, Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik anak korban, saat kejadian untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak menimbulkan trauma psikologis lebih lanjut bagi korban.
Melalui putusan nomor 13/Pid.Sus/2026/PN Ngb ini, hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AK sejak 28 Oktober 2025 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. (bib)


