Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada mantan seorang karyawan BUMD berinisial AK (51). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria berusia 58 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.