TAG

Kasus kekerasan Seksual

Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak di Kos, Mantan Karyawan BUMD di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada mantan seorang karyawan BUMD berinisial AK (51). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tiri Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara, Sejumlah Fakta Terungkap

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria berusia 58 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Latest news