25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Langgar Pengupahan, Korwil SBSI Kalteng Nilai PT LAK Tidak Kope

KUALA KAPUAS – Pengupahan PT. Lifere Agro
Kapuas (LAK) di Kabupaten Kapuas menuai permasalahan, karena perusahaan diduga
melanggar sistem pengupahan, atau buruh menerima upah tidak sesuai ketentuan.
Menyikapi adanya persoalan ini Korwil Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI)
Kalteng, diberikan kuasa untuk perjuangkan hak buruh.

Menurut Ketua Korwil SBSI Kalteng, Jasa
Tarigan, pengurus Korwil SBSI Kalteng datang sebagai penerima kuasa dari buruh
berkerja di PT. LAK, untuk beruding, dan pendampingan terhadap perselisihan
industrial. “Anehnya, pertemuan justru di PT. LAK, padahal yang mengundang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas jelas tidak netral,” ungkap, Jasa
Tarigan, Selasa (18/6).

Awalnya, lanjut Jasa, akan ada perundingan,
namun tidak dilakukan karena perusahaan menolak kehadiran Korwil SBSI Kalteng,
padahal pihaknya sudah dapat kuasa. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun
2000 tugasnya mendampingi, membela kepentingan buruh, dan memperhatikan
kesejahteraan buruh.

Baca Juga :  Operator Crane di Tongkang Ditemukan Tewas di Sungai Katingan

“Jadi tidak ada hasil, karena perusahaan
tidak mau berunding. Jadi buruh PT. LAK akan lakukan mogok kerja, Rabu (19/6)
karena perusahaan tidak mau berunding,” tegasnya.

Jasa menegaskan, pihaknya menilai, PT. LAK
semena-mena dengan perampasan hak, dimana kesepakatan kerja tidak boleh dicabut
sepihak, tapi kesepakatan dua pihak. Persoalan ini muncul pada awal Mei 2019,
perusahaan keluarkan aturan adanya upah yang baru tidak sesuai (tidak melalui
proses musyarawah), dan dipaksakan diterapkan.

“Menurunnya pengupahan, karena adanya
perubahan tersebut dan hal itu ditolak oleh buruh,” ucapnya.

Padahal kehadiran Korwil SBSI Kalteng untuk
mediasi tidak ingin karyawan mogok, hubungan kerja baik, dan itu dibutuhkan
dengan musyarawah mufakat, terkait pengupahan untuk membuahkan hasil yang baik.
Dimana perusahaan juga melanggar aturannya sendiri, dalam Pasal 17 dan 18
peraturan perusahaan jam kerja tujuh jam, serta lebih tujuh jam dihitung
lembur.

Baca Juga :  Suami Dijemput Polisi karena Onani, Sang Istri Sempat Menolak

 

“Hal itu juga sesuai pasal 55 UU Nomor
13 Tahun 2013. Jadi perusahaan patuhilah undang-undang ketenagakerjaan, dan
jangan rampas hak buruh,” pungkasnya. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Pengupahan PT. Lifere Agro
Kapuas (LAK) di Kabupaten Kapuas menuai permasalahan, karena perusahaan diduga
melanggar sistem pengupahan, atau buruh menerima upah tidak sesuai ketentuan.
Menyikapi adanya persoalan ini Korwil Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI)
Kalteng, diberikan kuasa untuk perjuangkan hak buruh.

Menurut Ketua Korwil SBSI Kalteng, Jasa
Tarigan, pengurus Korwil SBSI Kalteng datang sebagai penerima kuasa dari buruh
berkerja di PT. LAK, untuk beruding, dan pendampingan terhadap perselisihan
industrial. “Anehnya, pertemuan justru di PT. LAK, padahal yang mengundang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas jelas tidak netral,” ungkap, Jasa
Tarigan, Selasa (18/6).

Awalnya, lanjut Jasa, akan ada perundingan,
namun tidak dilakukan karena perusahaan menolak kehadiran Korwil SBSI Kalteng,
padahal pihaknya sudah dapat kuasa. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun
2000 tugasnya mendampingi, membela kepentingan buruh, dan memperhatikan
kesejahteraan buruh.

Baca Juga :  Operator Crane di Tongkang Ditemukan Tewas di Sungai Katingan

“Jadi tidak ada hasil, karena perusahaan
tidak mau berunding. Jadi buruh PT. LAK akan lakukan mogok kerja, Rabu (19/6)
karena perusahaan tidak mau berunding,” tegasnya.

Jasa menegaskan, pihaknya menilai, PT. LAK
semena-mena dengan perampasan hak, dimana kesepakatan kerja tidak boleh dicabut
sepihak, tapi kesepakatan dua pihak. Persoalan ini muncul pada awal Mei 2019,
perusahaan keluarkan aturan adanya upah yang baru tidak sesuai (tidak melalui
proses musyarawah), dan dipaksakan diterapkan.

“Menurunnya pengupahan, karena adanya
perubahan tersebut dan hal itu ditolak oleh buruh,” ucapnya.

Padahal kehadiran Korwil SBSI Kalteng untuk
mediasi tidak ingin karyawan mogok, hubungan kerja baik, dan itu dibutuhkan
dengan musyarawah mufakat, terkait pengupahan untuk membuahkan hasil yang baik.
Dimana perusahaan juga melanggar aturannya sendiri, dalam Pasal 17 dan 18
peraturan perusahaan jam kerja tujuh jam, serta lebih tujuh jam dihitung
lembur.

Baca Juga :  Suami Dijemput Polisi karena Onani, Sang Istri Sempat Menolak

 

“Hal itu juga sesuai pasal 55 UU Nomor
13 Tahun 2013. Jadi perusahaan patuhilah undang-undang ketenagakerjaan, dan
jangan rampas hak buruh,” pungkasnya. (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru