Tak Terbukti Rugikan Negara, Dua Terdakwa Proyek Internet Seruyan Dibebaskan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Suasana haru meliputi ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Palangka Raya ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan, pada Rabu (29/4/2026).

Keputusan ini disampaikan oleh Ricky Fardinand selaku Ketua Majelis Hakim. Berdasarkan pertimbangan hakim, metode kalkulasi kerugian yang diterapkan oleh Tim IT Inspektorat dinilai tidak sah secara hukum.

Sehingga tuduhan adanya kerugian finansial negara pada proyek tahun 2024 tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Pada dakwaan awal, para terdakwa ini dituduh telah menyebabkan kerugian pada kas negara hingga mencapai angka Rp 1,5 miliar.

Di samping itu, majelis hakim turut menegaskan bahwa segala bentuk transaksi pembayaran terkait proyek fasilitas internet yang telah dilakukan oleh para terdakwa merupakan tindakan yang sah.

“Oleh sebab itu, kami membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ricky Fardinand.

Baca Juga :  Saksi Cabut BAP, JPU KPK Sebut Tidak Masuk Akal

Lebih lanjut, majelis hakim menginstruksikan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari sel tahanan pasca-pembacaan vonis ini, sekaligus memulihkan kembali martabat serta hak-hak mereka di mata hukum.

Electronic money exchangers listing

Saat putusan dibacakan, Reson Rusdianto yang menjabat sebagai Kepala Diskominfosantik, bersama Fredy Indra Oktaviansyah selaku Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus, langsung menitikkan air mata di kursi terdakwa.

Suasana emosional juga dirasakan oleh pihak keluarga dan rekan-rekan terdakwa yang hadir di lokasi, mereka menangis lega menyambut vonis bebas tersebut.

Setelah itu, Reson dan Fredy menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada majelis hakim serta jajaran tim kuasa hukum yang mendampingi mereka.

Walaupun vonis bebas telah dijatuhkan, Ricky menerangkan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil putusan ini tetap memiliki hak untuk menempuh jalur kasasi, berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Ruko di Nanga Bulik

Hal ini dikarenakan proses hukum kasus tersebut mulai disidangkan sebelum adanya pengesahan KUHAP versi terbaru pada Januari 2026, sehingga prosedur yang digunakan masih tunduk pada regulasi sebelumnya.

“Bagi pihak yang keberatan dengan keputusan ini, peluang mengajukan kasasi masih terbuka karena prosedur yang digunakan merujuk pada hukum acara lama, mengingat proses pemeriksaan telah berjalan sebelum aturan baru berlaku. Silakan ajukan jika ingin menempuh jalur hukum lanjutan,” tegasnya.

Begitu persidangan usai, kerabat yang menanti segera memberikan pelukan erat kepada dua terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih enam bulan sejak status tersangka disematkan.

Untuk diketahui, Reson dan Fredy sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (her)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Suasana haru meliputi ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Palangka Raya ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan, pada Rabu (29/4/2026).

Keputusan ini disampaikan oleh Ricky Fardinand selaku Ketua Majelis Hakim. Berdasarkan pertimbangan hakim, metode kalkulasi kerugian yang diterapkan oleh Tim IT Inspektorat dinilai tidak sah secara hukum.

Sehingga tuduhan adanya kerugian finansial negara pada proyek tahun 2024 tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Electronic money exchangers listing

Pada dakwaan awal, para terdakwa ini dituduh telah menyebabkan kerugian pada kas negara hingga mencapai angka Rp 1,5 miliar.

Di samping itu, majelis hakim turut menegaskan bahwa segala bentuk transaksi pembayaran terkait proyek fasilitas internet yang telah dilakukan oleh para terdakwa merupakan tindakan yang sah.

“Oleh sebab itu, kami membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ricky Fardinand.

Baca Juga :  Saksi Cabut BAP, JPU KPK Sebut Tidak Masuk Akal

Lebih lanjut, majelis hakim menginstruksikan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari sel tahanan pasca-pembacaan vonis ini, sekaligus memulihkan kembali martabat serta hak-hak mereka di mata hukum.

Saat putusan dibacakan, Reson Rusdianto yang menjabat sebagai Kepala Diskominfosantik, bersama Fredy Indra Oktaviansyah selaku Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus, langsung menitikkan air mata di kursi terdakwa.

Suasana emosional juga dirasakan oleh pihak keluarga dan rekan-rekan terdakwa yang hadir di lokasi, mereka menangis lega menyambut vonis bebas tersebut.

Setelah itu, Reson dan Fredy menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada majelis hakim serta jajaran tim kuasa hukum yang mendampingi mereka.

Walaupun vonis bebas telah dijatuhkan, Ricky menerangkan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil putusan ini tetap memiliki hak untuk menempuh jalur kasasi, berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Ruko di Nanga Bulik

Hal ini dikarenakan proses hukum kasus tersebut mulai disidangkan sebelum adanya pengesahan KUHAP versi terbaru pada Januari 2026, sehingga prosedur yang digunakan masih tunduk pada regulasi sebelumnya.

“Bagi pihak yang keberatan dengan keputusan ini, peluang mengajukan kasasi masih terbuka karena prosedur yang digunakan merujuk pada hukum acara lama, mengingat proses pemeriksaan telah berjalan sebelum aturan baru berlaku. Silakan ajukan jika ingin menempuh jalur hukum lanjutan,” tegasnya.

Begitu persidangan usai, kerabat yang menanti segera memberikan pelukan erat kepada dua terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih enam bulan sejak status tersangka disematkan.

Untuk diketahui, Reson dan Fredy sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (her)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru