Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, sekaligus menilai metode perhitungan yang digunakan tidak sah secara hukum.
Para terdakwa diduga beraksi dengan modus menyamar sebagai teknisi untuk mengambil 24 baterai tower. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Oknum honorer Dinkes Kabupaten Lamandau dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah terbukti memperdagangkan sisik trenggiling, satwa dilindungi, melalui media sosial Facebook.
– Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhirnya menerima keputusan pengadilan terkait status bangunan Puskesmas Pahandut. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik warga. Sehingga pengadilan memutuskan agar Pemko Palangka Raya bertanggung jawab atas perkara tersebut.
Dua pria kurir sabu, Iksan Badawi dan Hamrullah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti secara hukum menjadi perantara jual beli sabu di wilayah Lamandau.