NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus pencurian pemberatan yang menyasar aset telekomunikasi milik PT Telkomsel. Tiga terdakwa kini resmi diadili atas dugaan menggasak puluhan baterai tower.
Tiga terdakwa, yakni Ade Bayu IA, Cris Yupa Suhadi Tejo, dan Faris Alma Dani, duduk di kursi pesakitan setelah diduga bekerja sama menggasak puluhan baterai tower di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.
Aksi kriminal ini direncanakan pada Jumat, 2 Januari 2026. Bermula saat ketiga terdakwa berkumpul di sebuah losmen di Nanga Bulik. Terdakwa III, Faris Alma Dani—yang diketahui merupakan karyawan kontrak perusahaan terkait—memberikan informasi mengenai keberadaan sisa baterai di lokasi tertentu.
Merespons informasi tersebut, Ade Bayu berinisiatif menyewa mobil pikap Daihatsu Granmax sebagai sarana pengangkut. Meski sempat menyasar Tower Tapin Bini namun gagal karena target tidak ditemukan, mereka akhirnya mengalihkan sasaran ke Tower Telkomsel di Kelurahan Kudangan atas usulan Faris.
Untuk memuluskan aksi, para terdakwa menggunakan modus penyamaran yang rapi. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka mendatangi kediaman Effi Riyadie, penjaga tower setempat.
“Kami meminjam kunci pagar dengan alasan ada troubleshoot atau gangguan jaringan,” ujar terdakwa dalam uraian perkara yang dibacakan di persidangan.
Lantaran percaya, saksi Effi menyerahkan kunci tersebut. Guna memperkuat kesan “resmi”, para terdakwa bahkan mengajak seorang warga lokal bernama Nabil untuk menemani ke lokasi dengan dalih serupa agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar.
Setibanya di lokasi, para terdakwa membongkar rak Power System menggunakan kunci inggris dan menggasak 24 buah Baterai CDC. Barang curian tersebut kemudian dibawa ke Kotawaringin Barat dan dijual kepada seorang penadah berinisial J yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp19.000.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan tersebut telah dibagi rata oleh para pelaku.
“Masing-masing terdakwa Menerima Rp5.800.000., dan sisa uang Digunakan untuk operasional sewa mobil dan bensin,” ujar JPU Jovanka saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Di sisi lain, pihak PT Telkomsel baru menyadari kehilangan tersebut pada 7 Januari 2026. Akibat perbuatan para terdakwa, perusahaan plat merah tersebut ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp124.464.000.
Ironisnya, Faris selaku Terdakwa III sebenarnya memiliki akses informasi internal, meski lokasi pencurian tersebut bukan merupakan wilayah tugas resminya.
Atas perbuatan kolektif tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal yang cukup berat.
“Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas JPU.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut peran masing-masing terdakwa. (bib)


