PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan tindak pidana ringan di sebuah coffee shop di Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, berakhir damai setelah dimediasi polisi, Minggu (12/4/2026).
Persoalan ini sempat dilaporkan melalui layanan darurat 110 karena menimbulkan kerugian sekitar Rp2.000.000.
Laporan dari pemilik usaha langsung ditindaklanjuti personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya. Petugas bergerak cepat ke lokasi untuk menangani kasus coffee shop tersebut dan memfasilitasi penyelesaian antara kedua pihak.
Setibanya di lokasi, polisi mempertemukan pemilik usaha dan karyawan guna mencari jalan keluar terbaik. Pendekatan persuasif jadi pilihan agar persoalan tidak berlarut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menegaskan setiap laporan masyarakat ditangani cepat dan profesional, termasuk lewat layanan 110.
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 kami respons cepat. Kami juga mengedepankan penyelesaian secara humanis agar masalah bisa selesai tanpa konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan, termasuk komitmen untuk mengembalikan kerugian yang terjadi.
Langkah mediasi ini diharapkan jadi solusi efektif untuk menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus memberi rasa aman bagi pelaku usaha di Palangka Raya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan tindak pidana ringan di sebuah coffee shop di Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, berakhir damai setelah dimediasi polisi, Minggu (12/4/2026).
Persoalan ini sempat dilaporkan melalui layanan darurat 110 karena menimbulkan kerugian sekitar Rp2.000.000.
Laporan dari pemilik usaha langsung ditindaklanjuti personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya. Petugas bergerak cepat ke lokasi untuk menangani kasus coffee shop tersebut dan memfasilitasi penyelesaian antara kedua pihak.
Setibanya di lokasi, polisi mempertemukan pemilik usaha dan karyawan guna mencari jalan keluar terbaik. Pendekatan persuasif jadi pilihan agar persoalan tidak berlarut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menegaskan setiap laporan masyarakat ditangani cepat dan profesional, termasuk lewat layanan 110.
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 kami respons cepat. Kami juga mengedepankan penyelesaian secara humanis agar masalah bisa selesai tanpa konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan, termasuk komitmen untuk mengembalikan kerugian yang terjadi.
Langkah mediasi ini diharapkan jadi solusi efektif untuk menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus memberi rasa aman bagi pelaku usaha di Palangka Raya. (jef)