Kasus dugaan tindak pidana ringan di sebuah coffee shop di Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, berakhir damai setelah dimediasi polisi, Minggu (12/4/2026).
Kesalahpahaman upah kerja yang berujung pengambilan ponsel diselesaikan secara damai melalui mediasi Polsek Rakumpit. Kedua pihak sepakat berdamai tanpa proses hukum.