PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengambil langkah tegas dengan tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya usai masa libur panjang. Keputusan ini berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat serta kebijakan Pemerintah Provinsi yang sebagian menerapkan WFH.
Wakil Walikota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa keputusan untuk meniadakan WFH ini merupakan kebijakan langsung dari Wali Kota Palangka Raya.
Langkah ini diambil karena pemko menilai kehadiran fisik ASN sangat krusial untuk memastikan pelayanan publik dasar tidak terganggu.
“Memang ada edaran dari pusat dan provinsi juga sebagian menerapkan WFH, tapi khusus untuk Palangka Raya, Pak Wali mengambil kebijakan kita tidak ada WFH. Kita menganggap bahwa banyak pelayanan publik yang harus dihadiri langsung,” ungkapnya kepada awak media usai rapat paripurna di gedung DRPD Kota Palangka Raya, Jumat (27/3/26).
Lebih lanjut, Zaini menegaskan bahwa prioritas utama Pemkot saat ini adalah memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, terutama di sektor-sektor vital yang rawan terjadi kendala seperti fasilitas kesehatan (faskes) dan keamanan.
“Kita ingin lebih mendekatkan kepada masyarakat di situasi-situasi yang kemungkinan rawan terjadi sesuatu. Fasilitas kesehatan kita jaga, aktivitas Satpol PP kita jaga. Alhamdulillah, satgas kita bisa hadir di faskes-faskes di Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Kebijakan penolakan WFH ini dinilai membuahkan hasil positif. Hingga saat ini, Pemkot mengklaim tidak menerima keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik selama masa transisi pasca-libur tersebut. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengambil langkah tegas dengan tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya usai masa libur panjang. Keputusan ini berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat serta kebijakan Pemerintah Provinsi yang sebagian menerapkan WFH.
Wakil Walikota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa keputusan untuk meniadakan WFH ini merupakan kebijakan langsung dari Wali Kota Palangka Raya.
Langkah ini diambil karena pemko menilai kehadiran fisik ASN sangat krusial untuk memastikan pelayanan publik dasar tidak terganggu.
“Memang ada edaran dari pusat dan provinsi juga sebagian menerapkan WFH, tapi khusus untuk Palangka Raya, Pak Wali mengambil kebijakan kita tidak ada WFH. Kita menganggap bahwa banyak pelayanan publik yang harus dihadiri langsung,” ungkapnya kepada awak media usai rapat paripurna di gedung DRPD Kota Palangka Raya, Jumat (27/3/26).
Lebih lanjut, Zaini menegaskan bahwa prioritas utama Pemkot saat ini adalah memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, terutama di sektor-sektor vital yang rawan terjadi kendala seperti fasilitas kesehatan (faskes) dan keamanan.
“Kita ingin lebih mendekatkan kepada masyarakat di situasi-situasi yang kemungkinan rawan terjadi sesuatu. Fasilitas kesehatan kita jaga, aktivitas Satpol PP kita jaga. Alhamdulillah, satgas kita bisa hadir di faskes-faskes di Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Kebijakan penolakan WFH ini dinilai membuahkan hasil positif. Hingga saat ini, Pemkot mengklaim tidak menerima keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik selama masa transisi pasca-libur tersebut. (her)