33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selama PPKM, Dukcapil Palangka Raya Batasi Layanan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Kota Palangka Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat juga melakukan pembatasan beberapa layanan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, H Afendie menjelaskan, pembatasan layanan yang dilakukan selama PPKM Mikro diperketat itu adalah pelayanan bersifat tatap muka.

“Layanan di loket Disdukcapil dibatasi untuk mencegah terjadinya kerumunan,” kata Afendie, Selasa (13/7/2021).

Adapun untuk layanan mulai hari Senin sampai Kamis, pihaknya hanya melayani pengurusan dokumen untuk 35 orang, dan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hanya 15 orang.

Sedangkan pada hari Jumat pihaknya hanya melayani kepengurusan dokumen sebanyak 20 orang dan untuk layanan perekaman KTP EL hanya dilayani sebanyak 10 orang per harinya. Dimana hal ini berlaku mulai pada hari Senin lalu.

Baca Juga :  Pemko Dorong Penguatan MHA di Palangka Raya

Afendi berharap dengan adanya penerapan PPKM Mikro ini, kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya segera melandai, sehingga semua aktivitas dan kegiatan di Kota Cantik kembali bisa berjalan secara normal seperti biasanya.

“Pada intinya, ini lah upaya kami sebagai salah satu layanan publik Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan upaya percepatan pemutusan rantai sebaran Covid-19,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Kota Palangka Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat juga melakukan pembatasan beberapa layanan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, H Afendie menjelaskan, pembatasan layanan yang dilakukan selama PPKM Mikro diperketat itu adalah pelayanan bersifat tatap muka.

“Layanan di loket Disdukcapil dibatasi untuk mencegah terjadinya kerumunan,” kata Afendie, Selasa (13/7/2021).

Adapun untuk layanan mulai hari Senin sampai Kamis, pihaknya hanya melayani pengurusan dokumen untuk 35 orang, dan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hanya 15 orang.

Sedangkan pada hari Jumat pihaknya hanya melayani kepengurusan dokumen sebanyak 20 orang dan untuk layanan perekaman KTP EL hanya dilayani sebanyak 10 orang per harinya. Dimana hal ini berlaku mulai pada hari Senin lalu.

Baca Juga :  Pemko Dorong Penguatan MHA di Palangka Raya

Afendi berharap dengan adanya penerapan PPKM Mikro ini, kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya segera melandai, sehingga semua aktivitas dan kegiatan di Kota Cantik kembali bisa berjalan secara normal seperti biasanya.

“Pada intinya, ini lah upaya kami sebagai salah satu layanan publik Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan upaya percepatan pemutusan rantai sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru