28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Balap Liar, Puluhan Remaja Diamankan

PROKALTENG.CO-Puluhan remaja di Kabupaten Tabalong terpaksa digelandang ke Mapolres Tabalong lantaran diduga melakukan balapan liar di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu (11/7) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, seluruhnya ada 46 orang remaja yang terjaring dan diberi sanksi teguran, serta pembinaan. Usia mereka 15 tahun sampai 22 tahun.

"Dari beberapa yang dijaring, petugas juga memberikan sanksi tilang kepada tujuh orang karena tidak bisa menunjukan surat-surat terkait sepeda motor yang dibawa," katanya.

Saat penertiban tersebut, petugas gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tabalong dikerahkan untuk menindak remaja yang terlibat balapan liar.

Baca Juga :  Yogi Hidayat, Suami Korban Mutilasi Menangis: Nyawa Bayar Nyawa!

"Penindakan ini awalnya ada sebuah laporan warga adanya balapan liar di kawasan Jalan Tanjung Selatan. Selanjutnya, petugas gabungan melakukan tindak lanjut atas pelaporan itu dan ternyata berhasil menemukan remaja 46 orang sedang berada dititik kumpul belakang bekas Kantor Samsat lama," jelasnya.

Semuanya kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong untuk didata. Setidaknya, ada tujuh orang yang diberi sanksi tilang dan lima unit sepeda motor ikut dijadikan barang bukti. Ditambah dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sanksi yang diberikan itu sangat diharapkan membuat mereka jera, tidak mengulanginya lagi. Pasalnya, merugikan keselamatan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

“Di sini peranan orang tua sangat penting melakukan pengawasan terhadap anak- anaknya, ajarkan mereka untuk tertib berlalu lintas, berikan batasan waktu berteman pada malam hari, ingatkan juga situasi kondisi sekarang ini pandemi agar kita semua disiplin protokol kesehatan," imbuhnya.

Baca Juga :  Bikin Ekstasi Palsu untuk Ditukar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

PROKALTENG.CO-Puluhan remaja di Kabupaten Tabalong terpaksa digelandang ke Mapolres Tabalong lantaran diduga melakukan balapan liar di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu (11/7) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, seluruhnya ada 46 orang remaja yang terjaring dan diberi sanksi teguran, serta pembinaan. Usia mereka 15 tahun sampai 22 tahun.

"Dari beberapa yang dijaring, petugas juga memberikan sanksi tilang kepada tujuh orang karena tidak bisa menunjukan surat-surat terkait sepeda motor yang dibawa," katanya.

Saat penertiban tersebut, petugas gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tabalong dikerahkan untuk menindak remaja yang terlibat balapan liar.

Baca Juga :  Yogi Hidayat, Suami Korban Mutilasi Menangis: Nyawa Bayar Nyawa!

"Penindakan ini awalnya ada sebuah laporan warga adanya balapan liar di kawasan Jalan Tanjung Selatan. Selanjutnya, petugas gabungan melakukan tindak lanjut atas pelaporan itu dan ternyata berhasil menemukan remaja 46 orang sedang berada dititik kumpul belakang bekas Kantor Samsat lama," jelasnya.

Semuanya kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong untuk didata. Setidaknya, ada tujuh orang yang diberi sanksi tilang dan lima unit sepeda motor ikut dijadikan barang bukti. Ditambah dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sanksi yang diberikan itu sangat diharapkan membuat mereka jera, tidak mengulanginya lagi. Pasalnya, merugikan keselamatan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

“Di sini peranan orang tua sangat penting melakukan pengawasan terhadap anak- anaknya, ajarkan mereka untuk tertib berlalu lintas, berikan batasan waktu berteman pada malam hari, ingatkan juga situasi kondisi sekarang ini pandemi agar kita semua disiplin protokol kesehatan," imbuhnya.

Baca Juga :  Bikin Ekstasi Palsu untuk Ditukar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru