33.7 C
Jakarta
Saturday, November 1, 2025

Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 106 Gram Barang Bukti

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial IAF (33) diringkus karena diduga menjadi pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 106 gram.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 106 gram serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Sabtu (1/11).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Aksi itu berawal dari informasi warga soal adanya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Warga Laporkan Uang Palsu, Polisi Langsung Turun ke Lokasi

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menuturkan, tim Subdit 3 Ditresnarkoba segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 106 gram. Barang itu dibungkus tisu putih, plastik hitam, dan plastik merah. Pelaku sempat membuangnya ke parit sebelum kami tangkap,” jelas Dodo.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO biru, dompet berisi kartu identitas dan uang Rp175 ribu, tas selempang merek Quiksilver, serta motor Honda Suprafit KH 6867 AP yang diduga digunakan pelaku.

“Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anak Dipukul saat Nongkrong, Orang Tua Minta Polisi Mengusut Tuntas

Atas perbuatannya, IAF dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Dodo menegaskan, Polda Kalteng akan terus menindak tegas pelaku narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan polisi, tapi harus jadi gerakan bersama,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial IAF (33) diringkus karena diduga menjadi pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 106 gram.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 106 gram serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Sabtu (1/11).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Aksi itu berawal dari informasi warga soal adanya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Warga Laporkan Uang Palsu, Polisi Langsung Turun ke Lokasi

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menuturkan, tim Subdit 3 Ditresnarkoba segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 106 gram. Barang itu dibungkus tisu putih, plastik hitam, dan plastik merah. Pelaku sempat membuangnya ke parit sebelum kami tangkap,” jelas Dodo.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO biru, dompet berisi kartu identitas dan uang Rp175 ribu, tas selempang merek Quiksilver, serta motor Honda Suprafit KH 6867 AP yang diduga digunakan pelaku.

“Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anak Dipukul saat Nongkrong, Orang Tua Minta Polisi Mengusut Tuntas

Atas perbuatannya, IAF dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Dodo menegaskan, Polda Kalteng akan terus menindak tegas pelaku narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan polisi, tapi harus jadi gerakan bersama,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/