26.2 C
Jakarta
Saturday, October 25, 2025

49 Gram Shabu dan 15 Pil Ekstasi Ditemukan di Rumahnya, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pria berinisial AS (29) tak bisa berkutik saat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek rumahnya di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya. Dari lokasi itu, polisi menemukan belasan paket shabu dan ekstasi siap edar dengan total berat hampir 50 gram.

Penangkapan dilakukan Jumat (24/10/2025) sore, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, petugas kemudian mengamankan AS di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sepuluh paket shabu seberat kotor sekitar 49,63 gram dan lima belas butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 6,53 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Kondisi Fasilitas Olahraga di Taman Kota Disorot, Dewan: Pemerintah Harus Lebih Responsif

Barang haram itu disembunyikan di berbagai tempat dalam kamar pelaku, mulai dari kotak obat, tas tangan warna merah muda, hingga kotak plastik bening. Selain narkotika, polisi juga menyita alat bantu pengemasan seperti sendok shabu, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel VIVO warna hitam.

Dari pemeriksaan awal, AS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan kota yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Perumdam Palangka Raya Jadwalkan Flushing Pipa selama 10 Hari ke Depan, Ini Efeknya untuk Pelanggan

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pria berinisial AS (29) tak bisa berkutik saat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek rumahnya di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya. Dari lokasi itu, polisi menemukan belasan paket shabu dan ekstasi siap edar dengan total berat hampir 50 gram.

Penangkapan dilakukan Jumat (24/10/2025) sore, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, petugas kemudian mengamankan AS di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sepuluh paket shabu seberat kotor sekitar 49,63 gram dan lima belas butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 6,53 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Kondisi Fasilitas Olahraga di Taman Kota Disorot, Dewan: Pemerintah Harus Lebih Responsif

Barang haram itu disembunyikan di berbagai tempat dalam kamar pelaku, mulai dari kotak obat, tas tangan warna merah muda, hingga kotak plastik bening. Selain narkotika, polisi juga menyita alat bantu pengemasan seperti sendok shabu, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel VIVO warna hitam.

Dari pemeriksaan awal, AS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan kota yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Perumdam Palangka Raya Jadwalkan Flushing Pipa selama 10 Hari ke Depan, Ini Efeknya untuk Pelanggan

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/