29.6 C
Jakarta
Saturday, October 4, 2025

Aniaya Rekan Kerja, Warga Lamandau Divonis 6 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Gara-gara tersulut emosi dan menganiaya rekan kerja, seorang warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, harus mendekam di penjara. Pelaku bernama Melkianus Asa, anak dari Stefanus Taek, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (2/10/2025).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Melkianus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

“Terdakwa Melkianus Asa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” ujar Dwi March saat membacakan putusan.

Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, yang menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU menjerat Melkianus dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD ke-78, Dandim Mengajak Perkuat Kemanunggalan

Kasus bermula dari persoalan izin kerja. Melkianus awalnya meminta izin untuk pindah dari bagian pemuat buah sawit menjadi perawat kebun dan telah mendapatkan izin dari mandor panen. Namun setelah apel pagi, ia menerima pesan di grup WhatsApp karyawan yang menyatakan bahwa hari itu tidak ada kegiatan perawatan kebun, melainkan pemuatan buah sawit. Merasa tidak sesuai dengan izin yang diberikan, Melkianus pun tidak masuk kerja.

Kondisi itu membuat kerani buah bernama Tahu mendatangi mess Melkianus dan memerintahkannya kembali bekerja. Perintah itu ditolak hingga menimbulkan ketegangan. Sore harinya, korban bernama Gampang datang dan menegur keras Melkianus karena dianggap tidak patuh serta mempengaruhi karyawan lain.

Baca Juga :  Bacok Teman Pakai Mandau Hingga Punggung Robek

“Korban datang ke mess terdakwa saat ia sedang memotong kayu dan langsung memarahinya dengan ucapan, ‘Kalau tidak mau kerja, jangan mempengaruhi yang lain,’” terang jaksa Nadzifah dalam sidang.

Ucapan itu membuat emosi Melkianus memuncak hingga terjadi perkelahian. Ia memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis. Tidak berhenti di situ, Melkianus sempat mengambil dua parang dari dalam rumah untuk menakuti korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya.

“Namun, saat terdakwa keluar, korban sudah tidak ada di tempat,” lanjut jaksa.

Kini, Melkianus harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan. Vonis tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar setiap pekerja mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Gara-gara tersulut emosi dan menganiaya rekan kerja, seorang warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, harus mendekam di penjara. Pelaku bernama Melkianus Asa, anak dari Stefanus Taek, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (2/10/2025).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Melkianus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

“Terdakwa Melkianus Asa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” ujar Dwi March saat membacakan putusan.

Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, yang menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU menjerat Melkianus dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD ke-78, Dandim Mengajak Perkuat Kemanunggalan

Kasus bermula dari persoalan izin kerja. Melkianus awalnya meminta izin untuk pindah dari bagian pemuat buah sawit menjadi perawat kebun dan telah mendapatkan izin dari mandor panen. Namun setelah apel pagi, ia menerima pesan di grup WhatsApp karyawan yang menyatakan bahwa hari itu tidak ada kegiatan perawatan kebun, melainkan pemuatan buah sawit. Merasa tidak sesuai dengan izin yang diberikan, Melkianus pun tidak masuk kerja.

Kondisi itu membuat kerani buah bernama Tahu mendatangi mess Melkianus dan memerintahkannya kembali bekerja. Perintah itu ditolak hingga menimbulkan ketegangan. Sore harinya, korban bernama Gampang datang dan menegur keras Melkianus karena dianggap tidak patuh serta mempengaruhi karyawan lain.

Baca Juga :  Bacok Teman Pakai Mandau Hingga Punggung Robek

“Korban datang ke mess terdakwa saat ia sedang memotong kayu dan langsung memarahinya dengan ucapan, ‘Kalau tidak mau kerja, jangan mempengaruhi yang lain,’” terang jaksa Nadzifah dalam sidang.

Ucapan itu membuat emosi Melkianus memuncak hingga terjadi perkelahian. Ia memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis. Tidak berhenti di situ, Melkianus sempat mengambil dua parang dari dalam rumah untuk menakuti korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya.

“Namun, saat terdakwa keluar, korban sudah tidak ada di tempat,” lanjut jaksa.

Kini, Melkianus harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan. Vonis tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar setiap pekerja mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru