31.7 C
Jakarta
Thursday, October 31, 2024

Pencuri Mixer Masjid yang Viral Bulan Lalu Dituntut 2 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang viral beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Taufan Afandi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2  orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana,” terang JPU usai Sidang, Kamis (31/10).

Usai sidang, JPU menjelaskan, terdakwa melakukan aksinya bersama dengan Rendi (DPO) pada Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di Masjid Jami Darussalam Desa Purwareja, RT. 08/RW. 03, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kejadian berawal pada Kamis 01 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berkunjung ke rumah Rendi (DPO) yang beralamat di RT. 02, Desa Sukamandang, Kecamatan Rantau Pulut Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Mantan Plt Camat Terbukti OTT Peras Kades, Segini Vonisnya

Pada saat itu Rendi (DPO) berkata kepada terdakwa ‘Andi, ayo besok kita nyuri di Lamandau, kan di sana sepi’, lalu terdakwa menjawab ‘Ayo’.

Selanjutnya pada Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, Andi bersama-sama dengan Rendi berangkat dari Desa Sukamandang ke Kabupaten Lamandau dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih.

Sesampainya di Masjid Jami Darussalam Desa Purwareja,  terdakwa Andi melihat kondisi lingkungan yang sepi. Lalu memarkirkan mobil di teras masjid dan memantau keadaan di sekitar masjid.

“Lalu Rendi keluar dari mobil dan masuk ke dalam masjid serta memantau semua barang yang bernilai di dalam masjid. Selanjutnya, Andi dan  Rendi mendekati kotak amal, ternyata kotak tersebut dirantai, sehingga mereka tidak bisa mengambilnya,” beber jaksa.

Kemudian mereka melihat kotak laci yang berada di dekat mimbar, setelah di buka ternyata ada Power Mixer yang berguna untuk menghubungkan mikrofon ke salon.

Terdakwa kemudian  berjalan duluan keluar masjid untuk menuju mobil, sedangkan Rendi berjalan di belakang terdakwa sambil memegang barang hasil curian tersebut dan segera pergi meninggalkan masjid.

Baca Juga :  Duit Palsu juga untuk Pesta Seks

Ketika terdakwa baru masuk mobil sedangkan Rendi masih diluar, mereka tertangkap basah warga sekitar. Datang 5  orang warga yang menanyakan barang yang mereka ambil dari dalam masjid.

Setelah tertangkap basah, Rendi  menaruh barang yang di pegangnya tersebut di lantai teras masjid dan masuk ke dalam mobil mengambil parang yang sudah disiapkan sebelumnya di dalam mobil, dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah 5 orang tersebut. Sehingga membuat warga berlari ketakutan.

“Mereka mencoba kabur dengan menaiki mobil yang dikendarainya, namun mobil tersebut tidak bisa hidup lalu terdakwa  mendorong mobil sampai menerobos pagar masjid , setelah berhasil hidup di jalan raya, mereka kabur ke arah Pangkalan Bun,” bebernya.

Lanjut ungkap jaksa, sekitar pukul 15.00 WIB mereka singgah di pinggir jalan dekat Masjid Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Merasa ada anggota polisi yang mendatangi mobil, merekapun  kabur ke arah kebun kelapa sawit. Terdakwa Andi berhasil ditangkap, sedangkan Rendi masih dalam pencarian hingga saat ini.

“Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Jami Darussalam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3 juta,” tegasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang viral beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Taufan Afandi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2  orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana,” terang JPU usai Sidang, Kamis (31/10).

Usai sidang, JPU menjelaskan, terdakwa melakukan aksinya bersama dengan Rendi (DPO) pada Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di Masjid Jami Darussalam Desa Purwareja, RT. 08/RW. 03, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kejadian berawal pada Kamis 01 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berkunjung ke rumah Rendi (DPO) yang beralamat di RT. 02, Desa Sukamandang, Kecamatan Rantau Pulut Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Mantan Plt Camat Terbukti OTT Peras Kades, Segini Vonisnya

Pada saat itu Rendi (DPO) berkata kepada terdakwa ‘Andi, ayo besok kita nyuri di Lamandau, kan di sana sepi’, lalu terdakwa menjawab ‘Ayo’.

Selanjutnya pada Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, Andi bersama-sama dengan Rendi berangkat dari Desa Sukamandang ke Kabupaten Lamandau dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih.

Sesampainya di Masjid Jami Darussalam Desa Purwareja,  terdakwa Andi melihat kondisi lingkungan yang sepi. Lalu memarkirkan mobil di teras masjid dan memantau keadaan di sekitar masjid.

“Lalu Rendi keluar dari mobil dan masuk ke dalam masjid serta memantau semua barang yang bernilai di dalam masjid. Selanjutnya, Andi dan  Rendi mendekati kotak amal, ternyata kotak tersebut dirantai, sehingga mereka tidak bisa mengambilnya,” beber jaksa.

Kemudian mereka melihat kotak laci yang berada di dekat mimbar, setelah di buka ternyata ada Power Mixer yang berguna untuk menghubungkan mikrofon ke salon.

Terdakwa kemudian  berjalan duluan keluar masjid untuk menuju mobil, sedangkan Rendi berjalan di belakang terdakwa sambil memegang barang hasil curian tersebut dan segera pergi meninggalkan masjid.

Baca Juga :  Duit Palsu juga untuk Pesta Seks

Ketika terdakwa baru masuk mobil sedangkan Rendi masih diluar, mereka tertangkap basah warga sekitar. Datang 5  orang warga yang menanyakan barang yang mereka ambil dari dalam masjid.

Setelah tertangkap basah, Rendi  menaruh barang yang di pegangnya tersebut di lantai teras masjid dan masuk ke dalam mobil mengambil parang yang sudah disiapkan sebelumnya di dalam mobil, dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah 5 orang tersebut. Sehingga membuat warga berlari ketakutan.

“Mereka mencoba kabur dengan menaiki mobil yang dikendarainya, namun mobil tersebut tidak bisa hidup lalu terdakwa  mendorong mobil sampai menerobos pagar masjid , setelah berhasil hidup di jalan raya, mereka kabur ke arah Pangkalan Bun,” bebernya.

Lanjut ungkap jaksa, sekitar pukul 15.00 WIB mereka singgah di pinggir jalan dekat Masjid Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Merasa ada anggota polisi yang mendatangi mobil, merekapun  kabur ke arah kebun kelapa sawit. Terdakwa Andi berhasil ditangkap, sedangkan Rendi masih dalam pencarian hingga saat ini.

“Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Jami Darussalam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3 juta,” tegasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru