26.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Mantan Plt Camat Terbukti OTT Peras Kades, Segini Vonisnya

KUALA KAPUAS – Mantan Plt Camat Kapuas Murung
Dewi Priyatni alias Neneng menjalani sidang putusan, Kamis (23/5) di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dalam sidang dengan hakim Ketua
Alfon, terdakwa Dewi Priyatni dijerat oleh jaksa dalam dakwaan pasal 12 huruf e
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, karena melakukan pemerasan terhadap Kepala
Desa (Kades) dengan dimintai sejumlah uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi melalui
Kasi Pidana Khusus, Syahrul Arif Hakim mengatakan, majelis hakim dalam amar
putusannya menyatakan, terdakwa Dewi Priyatni bersalah melakukan tindak pidana
korupsi melanggar pasal 12 huruf e UU tipikor.

“Dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan
denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan atas putusan majelis
hakim, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ungkap Syahrul.

Baca Juga :  Wawan Gusnandar Jabat Kasat Sabhara Polres Sukamara

Sekadar diketahui, operasi
tangkap tangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kapuas cabang Palingkau Rabu (26/9)
Tahun 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Mantan PLT Camat ini di OTT pada saat
keluar dari salah satu hotel di Kuala Kapuas, setelah diduga memeras salah satu
kepala desa di wilayah Kecamatan Kapuas Murung. Dalam OTT petugas mengamankan
barang bukti uang senilai Rp10 juta. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Mantan Plt Camat Kapuas Murung
Dewi Priyatni alias Neneng menjalani sidang putusan, Kamis (23/5) di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dalam sidang dengan hakim Ketua
Alfon, terdakwa Dewi Priyatni dijerat oleh jaksa dalam dakwaan pasal 12 huruf e
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, karena melakukan pemerasan terhadap Kepala
Desa (Kades) dengan dimintai sejumlah uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi melalui
Kasi Pidana Khusus, Syahrul Arif Hakim mengatakan, majelis hakim dalam amar
putusannya menyatakan, terdakwa Dewi Priyatni bersalah melakukan tindak pidana
korupsi melanggar pasal 12 huruf e UU tipikor.

“Dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan
denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan atas putusan majelis
hakim, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ungkap Syahrul.

Baca Juga :  Wawan Gusnandar Jabat Kasat Sabhara Polres Sukamara

Sekadar diketahui, operasi
tangkap tangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kapuas cabang Palingkau Rabu (26/9)
Tahun 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Mantan PLT Camat ini di OTT pada saat
keluar dari salah satu hotel di Kuala Kapuas, setelah diduga memeras salah satu
kepala desa di wilayah Kecamatan Kapuas Murung. Dalam OTT petugas mengamankan
barang bukti uang senilai Rp10 juta. (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru