25.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Nelayan di Seruyan Diimbau untuk Tidak Melakukan Ilegal Fishing

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satpolairud Polres Seruyan kembali mengimbau masyarakat maupun nelayan yang ada di Kabupaten Seruyan untuk tetap menjaga perairan dan menghindari kegiatan ilegal fishing.

Hal itu dilakukan dengan menyambangi kapal dan nelayan yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, dan memberikan imbauan tentang larangan ilegal fishing dengan alat yang tidak ramah lingkungan.

“Dalam memanfaatkan sumber perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan, ekosistem tetap terjaga. Menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya dari perbuatan masyarakat yang melakukan illegal fishing,” kata Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatpolairud, Iptu Sriyono, Selasa (19/3).

Iptu Sriyono juga menyampaikan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan itu, personel juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing.

Baca Juga :  Bikin Heboh ! Warga Salat Jumat, Seorang Pemuda Panjat Tower Indosat

“Karena sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dapat dikenakan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,”jelasnya. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satpolairud Polres Seruyan kembali mengimbau masyarakat maupun nelayan yang ada di Kabupaten Seruyan untuk tetap menjaga perairan dan menghindari kegiatan ilegal fishing.

Hal itu dilakukan dengan menyambangi kapal dan nelayan yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, dan memberikan imbauan tentang larangan ilegal fishing dengan alat yang tidak ramah lingkungan.

“Dalam memanfaatkan sumber perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan, ekosistem tetap terjaga. Menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya dari perbuatan masyarakat yang melakukan illegal fishing,” kata Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatpolairud, Iptu Sriyono, Selasa (19/3).

Iptu Sriyono juga menyampaikan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan itu, personel juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing.

Baca Juga :  Bikin Heboh ! Warga Salat Jumat, Seorang Pemuda Panjat Tower Indosat

“Karena sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dapat dikenakan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,”jelasnya. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru