PROKALTENG.CO – Polda Jawa Timur menahan empat tersangka kasus penyebar berita bohong terkait kepemilikan lahan di kawasan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Keempat tersangka itu Mulyadi, 55, Kepala Desa Pakel; Untung, Kadus Taman Glugo; Suwarno, 54, Kadus Durenan; dan Abdillah, 58, salah satu aktivis lembaga swadaya masyarakat dikutip dari jawapos.com.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyatakan, kasus ini bermula berkaitan dengan pertanahan yaitu terkait Hak Guna Usaha (HGU) atas hak PT Bumi Sari.
Tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah dalam sertifikat HGU Nomor 295 berdasarkan akta penunjukkan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi Achmad Noto Hadi Soerjo.
Selanjutnya, Suwarno memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna keperluan mengurus penerbitan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi. Keempat tersangka lalu bersama sama-sama menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar secara lisan melalui video dan surat keterangan isi pemberitahuan “tanah yang dikelola PT Bumisari adalah tanah milik warga Desa Pakel.
“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan (pemberitahuan bohong) ini, pertama, adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Desa Pakel. Kedua bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban,” jelasnya seperti dikutip Radar Surabaya, Rabu (8/2).
Deddy melanjutkan, masyarakat Pakel melakukan penanaman di wilayah perkebunan. Juga ada penebangan 3.000 batang pohon keras dengan luas 400 hektare. Menurutnya, penebangan pohon itu sangat berbahaya. Bisa menimbulkan erosi dan bencana alam.
Bentrokan terakhir antara warga dengan polisi terjadi pada tahun 2021. Sehingga terjadi konflik horizontal dan vertikal. “Ini harus kami antisipasi. Jadi, dengan ada penangkapan, penahanan, akan menimbulkan solusi yang baik bagi perkebunan dan masyarakat Pakel sendiri,” bebernya.
“Mereka motifnya adalah mengusahakan mengusaitanah di HGU 295 atau 400 hektare,” paparnya.